Ia mengatakan, paket yang diduga narkotika jenis sabu itu hendak dikirim terhadap AF (24) yang terjerat perkara penyalahgunaan narkotika. Sedangkan AF tersebut warga asal Kecamatan Glagah, Banyuwangi saat ini, AF difonis 5 tahun 6 bulan.
Modus pengiriman sabu mulai menggunakan jasa online. Salah satu penghuni lapas Banyuwangi menggunakan ojek online untuk mengirim sabu. Foto iNewsSurabaya/siswanto
Upaya penyeludupan paket ini mampu digagalkan Petugas Pemeriksaan dan pengawasan layanan penitipan barang serta makanan.
Saat pemeriksaan,ujarnya, barang yang akan dikirimkan JS mencurigakan, kemudian Isting seorang petugas melakukan pemeriksaan dan mendapat ada benda yang mengganjal disebuah sandal jepit tersebut.
Namun saat dibongkar petugas menemukan tiga klip paket berisi kristal putih. Akibat temuan itu petugas langsung mengamankan JS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil pengembagan yang didapat oleh Petugas, bahwa barang haram yang akan dikirim itu merupakan barang milik HP (25) warga Kelurahan Sumberejo yang merupakan warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika bahkan sudah difonis 6 tahun.
"Ternyata barang yang dikirim itu, sebelumnya ditunjukan terhadap AF, untuk mengelabui petugas. Bahkan petugas menelusuri, ternyata yang mengirim barang itu bernama MR merupakan istri dari HP," tambah Wahyu Indarto.
Editor : Arif Ardliyanto