2. Tidak melakukan kekerasan
Dikisahkan bahwa sahabat Abu Mas’ud Al-Anshari ra. pernah mencambuk pembantunya kemudian datang Rasulullah di belakangnya tapi dia tidak sadar, kemudian beliau bersabda, “wahai Abu Mas’ud ketahuilah, ketahuilah, sungguh Allah lebih mampu untuk menghukummu, dibanding kemampuanmu untuk menghukumnya.”
Setelah menoleh dan sadar bahwa yang mengatakan hal tersebut adalah Rasulullah, Abu Mas’ud langsung ingin membebaskan budaknya karena mengharap ridha Allah.
“Wahai Rasulullah, dia (budaknya) merdeka demi mengharap wajah Allah” kata Abu Mas’ud.
Kemudian Rasulullah bersabda pada Abu Mas’ud:
أَمَا إِنَّكَ لَوْ لَمْ تَفْعَلْ لَلَفَعَتْكَ النَّارُ
Niscaya jika kamu tidak melakukan hal itu, maka kamu akan dilahap api neraka (HR. Abu Dawud no. 5159).
3. Memberi makan, pakaian, dan tidak membebani pekerjaan di luar kemampuan
Begitu dimuliakannya seorang pembantu dalam Islam. Bahkan dalam soal pakaian dan makanan pun, mereka berhak menerima pakaian sebagaimana majikan pakai, dan makanan sebagaimana majikan makan.
Selain itu, seorang majikan juga tidak boleh memberi pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan oleh pembantunya. Mengenai hal ini, diceritakan oleh Ma'rur bin Suwaid, dia melihat sahabat Rasulullah Abu Dzar Al-Ghifari ra. dan budaknya sama-sama mengenakan jubah, lalu kemudian dia ditanya mengenai hal itu, mengapa mereka memakai pakaian yang sama padahal status mereka adalah majikan dan budak.
Abu Dzar kemudian bercerita bahwa dulu dia pernah menghina seseorang dengan mencela ibunya, maka kemudian Rasulullah menegurnya seraya bersabda:
أَعَيَّرْتَهُ بِأُمِّهِ ". ثُمَّ قَالَ " إِنَّ إِخْوَانَكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَأَعِينُوهُمْ.
Apakah kamu menghina dia dengan mencela ibunya? sesungguhnya kamu masih memiliki sifat jahiliyah. Saudara-saudara kalian adalah budak dan pembantu kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah kekuasaan kalian. Maka siapa saja yang saudaranya berada di bawah kekuasaannya, hendaklah ia memberinya makanan dari apa-apa yang ia makan, memberi jenis pakaian yang ia pakai, dan janganlah kalian membebani mereka suatu hal yang di luar batas kemampuan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka (HR. Bukhari no. 2545).
Editor : Ali Masduki