get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Karang Taruna di Jatim, Gelar Perayaan Merdeka Heppiii, Guyub dan Rukun Bangun Desa

Menunggu Kebijakan yang Mampu Menyetarakan Lulusan Pesantren

Senin, 06 Desember 2021 | 10:47 WIB
header img
Dr. Moh. Mukhrojin, M.Si

Provinsi Jawa Timur mempunyai IPM (Indeks Pembangunan Manusia) rendah, meski ada pertumbuhan 0,21 persen di tahun 2020. Jika tahun 2019 IPM Jatim di angka 71,50 ditahun 2020 meningkat menjadi 71,71 yang mana masih urutan ke-15 dari 32 Provinsi.

Merosotnya IPM  di Jawa Timur bukanya tanpa alasan, karena metode menghitung IPM yang diterapkan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan menggunakan ijazah formal. Penghitungan tersebut kurang menguntungkan Jatim, sebab di Jawa Timur ada ribuan Pondok Pesantren salaf yang memang tidak mengeluarkan ijazah formal. Namun peran yang dimiliki Pondok Pesantren dalam meningkatkan kualitas masyarakat di Jatim sangat besar.

Data Kementerian Agama (Kemenag) Jatim ada 5.775 Pondok Pesantren yang sudah terdaftar di Kemenag. Artinya jumlah tersebut yang sudah mempunyai izin operasional pesantren, namun menurut RMI NU Organsiasi yang menaungi pesantren mencatat ada sekitar 12.000 Pondok Pesantren yang mempunyai santri paling sedikit 50 santri.

Jumlah tersebut memang ada perbedaan yang signifikan  karena memang mengurus izin operasional tidak mudah, diantaranya tanah harus bersertifikat SHM /wakaf. Padahal ada banyak Pondok Pesantren yang masih belum SHM/wakaf meski sudah berumur ratusan tahun. Jika pesantren menjadi tolak ukur IPM di Jawa Timur sudah semestinya pengurusan izin operasional dipermudah.

Saat menghadiri public hearing pembahasan raperda (Rancangan Perda) pengembangan pesantren di Grand Mercure Surabaya, banyak peserta dari civitas pesantren yang mengeluhkan sulitnya mengurus izin operasional pesantren, seperti tanah harus SHM/wakaf. Mestinya persoalan bisa dipermudah dengan adanya surat domisili yang ditandatangani pejabat setempat sebagai pengakuan.

Disamping itu lulusan pesantren juga banyak diskriminalisasi administrasi pemerintahan, misalnya ada seorang ulama lulusan pesantren yang sudah punya jamaah ribuan namun tidak boleh membimbing jamaah haji karena hanya belum Strata-1 (S1). Padahal menurutnya keilmuan ulama tersebut tidak diragukan lagi. Hal ini mestinya menjadi tambahan klausul dalam Perda Pengembangan Pesantren sehingga lulusan pesantren dapat setara dengan lulusan sekolah formal.

Disisi lain Majelis Ulama Insonesia (MUI) Jawa Timur melayangkan apresiasi kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang telah melakukan gebrakan penguatan untuk pesantren. “Gubernur telah memberikan fasilitasi, yaitu kemudahan untuk pesantren. Ini menunjukkan adanya keberpihakan atau afirmasi pada keberadaan pesantren, terutama di Jawa Timur,” ujar Prof Zakki, Sekretaris MUI Jatim beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini Pemprov memang sudah memberikan program yang dapat mengembangkan Pesantren diantaranya Program One Pesantren One Prodak(OPOP), namun program ini masih sebatas prodak yang sifatnya konsumtif sama dengan produk yang dijual masyarakat pada umumnya, sudah semestinya pesantren dapat menguasai sumber daya alam yang ada didaerahnya. Jika dulu masa penjajahan sumber daya alam seperti rempah-rempah, penjajah mencari rempah-rempah maka  pesantren adalah garda terdepan yang mempunyai produk rempah-rempah.

Namun sekarang setelah Indonesia merdeka Sumber Daya Alam saat ini masih banyak berupa tambang logam, gas, minyak, tembaga sudah semestiya pesantren juga mampu mengelola Sumber Daya Alam untuk dikelola dari pada di kelola oleh asing.

Sudah saatnya lahirnya perda tentang pengembangan pesantren diharapkan dapat menyetarakan lulusan pesantren dengan lulusan akademik formal, sehingga lulusan pesantren dapat berkiprah sebagaimana lulusan formal. Saat ini sudah saatnya insan pesantren dapat mengelola sumber daya alam yang melimpah sehingga IKM  Jawa Timur akan lebih meningkat.

Penulis : Dr. Moh. Mukhrojin, M.Si, Pengasuh Pondok Pesantren Bismar Al Mustaqim Surabaya juga Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut