get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Gus Muhdlor Ragukan Relevansi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Bantah Terima Upeti Jual Beli Jabatan

Senin, 06 Desember 2021 | 21:56 WIB
header img
Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Foto: iNewsSurabaya/HO)

Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal uang Rp1 miliar yang disimpan dalam brankas itu apakah sudah dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Novi memastikan jika hal itu sudah tercatat dalam LHKPN-nya. 

"Sudah saya laporkan ke LHKPN, termasuk uang Rp1 miliar itu," tandasnya.

Disinggung soal usaha apa saja yang dimilikinya, ia pun menyebut memiliki usaha koperasi simpan pinjam, belasan SPBU, serta sejumlah kebun sawit. Rata-rata dividen yang dia terima tiap tahun sebesar Rp5 miliar sampai Rp6 miliar. 

"Saya hanya ingin menegaskan, saya tidak pernah menerima upeti maupun terlibat dalam jual beli jabatan," ujar Novi.

Kuasa hukum terdakwa, Adi Dharma Mariyanto menyatakan, keterangan terdakwa ini hanya ingin menegaskan, bahwa uang Rp647 juta yang disita petugas dalam brankas itu merupakan uang pribadi dan tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai bupati. 

"Jadi semakin jelas saja jika dalam permasalahan ini nama bupati dicatut saja oleh Izza (ajudan bupati). Dia memanfaatkan pekerjaannya sebagai ajudan untuk meminta uang," katanya

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut