SURABAYA, iNews.id - Sejumlah fakta lain terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.
Tiga penyidik yang dihadirkan oleh JPU itu antara lain, AKP Sarjono, Kompol Is Indarto, dan Ipda Deni Sukmana. AKP Sarjono diketahui merupakan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Bupati, Izza Muhtadin.
Sedangkan Kompol Is Indarto dan Ipda Deni Sukmana merupakan penyidik dari Bupati Novi saat sebagai saksi dan tersangka.
Dalam perkara ini, awalnya penyidik AKP Sarjono ditanya oleh JPU apakah ia merupakan penyidik dari terdakwa Izza, ia pun membenarkannya. Ia lalu menerangkan, jika dirinya merupakan penyidik dari BAP (berita acara pemeriksaan) Izza yang kedua.
"Pemeriksaan Izza sebagai saksi dua kali. Dan saya yang kedua. BAP yang kedua ada perubahan keterangan dari Izza," ujarnya, Senin (13/12).
Ia lalu menerangkan, jika pada keterangan pada BAP pertama, Izza menjelaskan jika ia menggunakan uang (suap) itu untuk dirinya sendiri. Uang itu digunakan untuk hiburan dan membeli handphone.
Namun, pada keterangan BAP kedua, Izza diakuinya merubah keterangannya tersebut, menjadi uang itu diserahkan pada Bupati Novi.
"(BAP) pertama itu digunakan untuk sendiri, untuk hiburan maupun beli hape. Tapi di BAP dia rubah menjadi uang itu diserahkan pada Bupati," tambahnya.
Ia lalu menjelaskan, saat diperiksa, Izza dalam kondisi sehat dan dalam ruangan yang cukup luas, yakni ruangan meeting atau ruang rapat Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri.
Pernyataan ini pun memicu pertanyaan dari kuasa hukum Izza, Petrus Bala Pattyona. Ia mempertanyakan, apakah lazim jika seseorang diperiksa di ruangan meeting apalagi tidak terdapat kamera CCTV? Hal ini pun dijawab tidak masalah oleh AKP Sarjono.
Editor : Ali Masduki