Meski diperiksa tidak di ruang pemeriksaan, namun ia memastikan jika Izza tidak dalam tekanan. "Tidak masalah, selama itu juga diketahui oleh anggota yang lain. Selain itu ruangan disana juga luas," kilahnya.
Terkait dengan keterangan Izza yang diubah hingga dua kali, pengacara Izza pun kembali mempertanyakan apakah pernah melakukan konfrontasi terhadap saksi yang lain seperti Bupati Novi? AKP Sarjono mengakui tidak pernah mengkronfontirnya. Ia beralasan tidak melakukan itu karena ia sudah mempercayai BAP yang dibuat oleh penyidik lain yang memeriksa Novi.
"Tidak (mengkonfrontir). Karena sudah diperiksa oleh tim yang lain," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Novi Tis'at Afriyandi mempertanyakan soal proses penangkapan Bupati Novi dkk. Ia menyebut, apakah penyidik tahu kapan Bupati dan para camat itu ditangkap, para penyidik itu pun mengangguk tahu meski mengaku lupa tanggal penangkapannya.
Saat disebutkan tanggal sesuai surat penangkapan, ketiga penyidik itu pun menganggukkan kepala tanda setuju.
"Apakah betul Bupati Novi ditangkap (sesuai surat yang ditunjukkan) pada tanggal 10 (Mei) dan ditahan pada 11 (Mei)," tanya Tis'at.
Ti'sat pun memastikan, jika secara keadministrasian, hal itu tidak lah betul. Sebab, Bupati Novi ditangkap pada 9 Mei dan ditahan mulai 10 Mei. "Bupati ditangkap pada pada 9 Mei. Kenapa suratnya tertulis (tanggal) 10," ujarnya ditemui usai sidang.
Ia menambahkan, keganjilan ini tentu menguakkan fakta persidangan lainnya. Ia menyebut, keterangan Izza yang diubah hingga dua kali itu menandaskan kecurigaannya jika ada penekanan terhadap saksi waktu itu. Apalagi, Izza tidak diperiksa dalam ruangan yang tidak terdapat kamera CCTV nya.
"Kalau seperti itu gimana pembuktian tidak ada tekanan. Kan susah juga, apalagi keterangan-keterangan Izza yang menyudutkan klien kami tidak pernah dikonfrontir,?," tegasnya.
Ia menegaskan, sesuai dengan keterangan para penyidik yang dihadirkan sebagai saksi itu semakin menegaskan, jika para terdakwa yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi itu, tidak pernah dikonfrontir keterangannya dengan saksi lainnya.
"Keterangan para saksi waktu itu adalah berdiri sendiri. Tidak pernah dikonfrontir. Sehingga, jika ada keterangan yang mencatut nama bupati, tentu merugikan klien kami," tandasnya.
Diketahui, sejumlah terdakwa yakni para camat dan ajudan bupati yang menjadi saksi untuk Bupati Novi, mencabut dan meralat keterangan yang disampaikannya dalam BAP.
Seperti disampaikan oleh Izza, jika uang suap yang diterimanya dari para camat selama ini, merupakan inisiatif dan digunakan untuk kepentingannya sendiri. Atas pencabutan ini lah, JPU menghadirkan para penyidik Mabes Polri sebagai saksi verbalism
Editor : Ali Masduki