get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Gresik Ungkap Curanmor, Motor Petani yang Dicuri Berhasil Dipulangkan

Polda Jatim Gagalkan Tiga Aksi Penyelundupan Satwa Dilindungi ke Luar Negeri

Selasa, 30 Juni 2026 | 10:17 WIB
header img
Polda Jatim menyita ribuan satwa dilindungi, modus kargo hingga titipan jemaah umrah. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap tiga kasus perdagangan dan penyelundupan satwa serta bagian tubuh satwa yang dilindungi dengan total tiga tersangka. 

Barang bukti yang diamankan meliputi 53 potong gading gajah, 39.927 ekor benih bening lobster (BBL), dan 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis yang akan dikirim ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimsus Polda Jatim dengan Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pengelola Bandara Juanda, serta Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Polda Jatim tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap tindak pidana perdagangan hewan, ikan, maupun bagian tubuh satwa yang dilindungi undang-undang,” ujar Roy saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).

Kasus pertama adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ. Menurut Roy, tersangka menggunakan modus menitipkan gading gajah kepada sembilan jemaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi. Barang tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil, kertas hitam, dan kardus, lalu disamarkan sebagai aksesori mobil.

“Para jemaah tidak mengetahui isi sebenarnya karena diberi tahu bahwa barang tersebut merupakan aksesori mobil,” katanya.

Pengungkapan kasus bermula dari temuan Bea Cukai Juanda di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda. Petugas menemukan koper milik sejumlah jemaah umrah yang berisi total 53 potong gading gajah yang dibawa dari Arab Saudi tanpa dokumen dan sertifikat kesehatan yang dipersyaratkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasus kedua adalah upaya penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) melalui Bandara Juanda dengan dua tersangka berinisial FN dan JSK.

Roy menjelaskan, benih lobster tersebut dimasukkan ke dalam koper dan dibungkus handuk basah untuk menjaga kelangsungan hidupnya selama perjalanan. Rencananya, BBL itu akan dikirim ke Singapura menggunakan penerbangan internasional. “Benih lobster dimasukkan ke dalam koper dan akan dikirim ke luar negeri tanpa dilengkapi perizinan yang sah,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan ribu benih lobster, koper, paspor, telepon seluler, kartu ATM, dan boarding pass penerbangan. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kasus ketiga menjerat tersangka berinisial LL yang diduga memperdagangkan 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis, termasuk sejumlah spesies yang dilindungi.

Modus yang digunakan adalah mengirimkan kupu-kupu yang telah diawetkan melalui kargo Bandara Juanda dengan tujuan Tiongkok, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya paket ekspor berisi satwa dilindungi. Setelah dilakukan pemeriksaan di kargo DHL Juanda, petugas menemukan 10 paket yang berisi ribuan kupu-kupu dalam kondisi mati. “Sebagian kupu-kupu tersebut merupakan spesies langka yang masuk kategori satwa dilindungi,” kata Roy.

Tersangka dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Roy menegaskan perdagangan satwa dilindungi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan, penyimpanan, atau penyelundupan satwa yang dilindungi melalui Call Center Polri 110.

“Kami bersama seluruh instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas agar memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjaga kelestarian satwa yang dilindungi,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut