SURABAYA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memberikan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk Nonaktif.
Vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Kamis (6/1/2022).
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan,” demikian pembacaan putusan I Ketut Suarta Hakim Ketua.
Atas putusan tersebut tim kuasa hukum Novi Rahman langsung mengajukan banding meski putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta untuk Novi.
Sebelumnya dalam sidang pledoi, Tis’at Afriyandi Kuasa Hukum Novi menuding bahwa ada pihak-pihak yang sengaja mencatut dan mengkriminalisasi Novi dalam kasus dugaan suap yang menurutnya penuh rekayasa.
Dia berupaya membuktikan keyakinannya itu dengan beberapa indikator. Salah satunya, bahwa penangkapan Novi Rahman dilakukan secara sewenang-wenang tanpa alat bukti yang kuat dan sah.
“Secara nyata terdakwa tidak dalam posisi tertangkap tangan menerima uang dari siapa pun juga. Tetapi terdakwa ditangkap saat berbuka puasa,” demikian isi pledoi yang dia bacakan, Kamis (30/12/2021) lalu.
Sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini, negara menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel milik terdakwa Novi serta uang senilai Rp245 juta.
Sedangkan barang bukti uang senilai Rp402,9 juta yang sebelumnya disita dikembalikan kepada Novi
Editor : Ali Masduki