Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sports Mobile Legends Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler di 100 SMP - SMA di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Pemeran Video Porno Kebaya Tinggal di Medokan Surabaya, Ini Kondisinya

Rabu, 09 November 2022 | 12:40 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Pemeran Video Porno Kebaya Tinggal di Medokan Surabaya, Ini Kondisinya
Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat mengamankan pemeran video porno kebaya merah. Foto Okezone

Dari penelusuran, merujuk UU ITE, keduanya bisa bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.

Sementara pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut