KEDIRI, iNews.id – Komplotan bandit pemecah kaca dan kempes ban berhasil diamankan Polres Kediri. Mereka diketahui melakukan kejahatan dengan mengambil uang nasabah bank senilai Rp195 juta.
Aksi ini diketahui Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri. Saat itu, korbannya, MRAF (23) warga Dusun Muning, Desa Deyeng,Kecamatan Ringinrejo berada di pinggir Jalan Selatan Balai Desa Dusun Muning, Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian kelima pelaku yakni HN (34) warga Kelurahan Sinuruk Kecamatan Talamau Kabupaten Paseman Sumatera Barat. TAB (41) warga Desa Pengalehan Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Riau. MA (42) Kelurahan Jua-Jua Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Oki Sumatera Selatan. Selanjutnya, AG (47) warga Dusun Tegal Banteng, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang. Terakhir NU (24) warga Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayu Kabupaten Oki Sumatera Selatan, melakukan aksinya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian, tidak menunggu lama Polres Kediri langsung mengamankan tersangka. Tiga pelaku berjalan pincang karena diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Salah satu pelaku menggendong temannya karena tertembak kakinya dan tidak mampu berjalan
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan terungkapnya kasus ini berkat laporan MRAF. "Pelaku ini beraksi dengan cara mengempis ban dan pecah kaca pintu mobil korban. Kemudian mengambil uang sebesar Rp195 juta yang dibungkus plastik di mobil," katanya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra, mengungkapkan penyelidikan dilakukan dua minggu hingga menemukan beberapa petunjuk. Pelaku diketahui menjalankan aksinya di Kediri, Blitar, dan Tulungagung. "Tak lama kemudian, anggota kami menerima informasi jika pelaku sedang mencari targetnya di wilayah Kediri," katanya.
Saat pemantauan, kata Rizkika, pelaku mondar-mandir di wilayah Kecamatan Plosoklaten pada Jumat (3/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari situ petugas membuntuti pelaku sambil koordinasi dengan anggota Satlantas untuk melakukan penangkapan dan penghadangan terhadap pelaku. Ketika ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas hingga anggotanya sempat terseret.
"Saat itu tindakan tegas dan terukur dilakukan. Pelaku ditangkap, tiga diantaranya ditembak kakinya," ungkapnya.
Barang buktinya, pecahan kaca mobil, satu ban mobil dengan kondisi bocor karena tertancap paku. Kemudian selembar slip uang tunai penarikan Rp 195 juta, tiga unit sepeda motor, uang tunai Rp 439 ribu, Rp 15,847.000, Rp 6.428.000, dan Rp 5.155.000.
"Mereka semua sama-sama residivis, ada yang sudah sebanyak tiga kali dan dua kali," ujar AKP Rizkika.
Dari hasil intergasi lima pelaku sudah menjalankan aksinya di Tulungagung, Kediri, Blitar, Probolinggo, dan Kota Pasuruan. Modusnya yakni melakukan patroli di siang hari atau saat bank hendak tutup. Salah satu pelaku masuk ke bank dengan waktu sekitar 5 hingga 20 menit sambil mencari korban. "Setelah mendapatkan uang curian, kemudian dibagi hasil dengan penghitungan tentukan," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka AG (47) mengaku mengontrak di Kediri dengan watu satu bulan. Uang hasil kejahatan dibagikan kepada empat temannya. "Saya dapat Rp 10 juta dan kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan keluarga," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto