SURABAYA, iNews.id - Fakultas Hukum (FH) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), yang tergabung dalam program pengabdian masyarakat baru saja bertemu langsung dengan TKI di Sungai Tangkas Malaysia pada pada tanggal 30 Oktober 2022.
Kedatangan para akademisi ini guna memberikan penyuluhan terkait hukum kepada para pahlawan devisa di negeri Jiran.
Tim Penyuluh ini diantaranya Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum, Dr. Ria Tri Vinata, S.H., LL.M ; Nur Khalimatus S., S.H., M.H., Dr. Peni Jati Setyowati, S.H., M.H., Dr. Raden Besse K., S.H., M.H. dan Fries Melia S., S.H., M.H.
Pelaksanaan ini berjalan dengan lancar dengan tetap menerapkan social distancing dan Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.
Pada kesempatan ini, para penyuluh fokus menjelaskan kepada Paguyuban Masyarakat, khususnya Tenaga Kerja Indonesia mengenai perlindungan hukum TKI dan upaya pencegahan TKI dari kasus human trafficking.
Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan di Bangi, Sungai Tangkai Malaysia pada pukul 4 p.m waktu Malaysia.
Dalam penyuluhan hukum ini dihadiri oleh para tenaga kerja Indonesia. Mereka melakukan diskusi mengenai beberapa hal yang menjadi kasus pada penyaluran tenaga kerja Indonesia di Malaysia.
Kasus yang terjadi di wilayah Sungai Tangkas Malaysia adalah beberapa tenaga kerja yang tidak mendapatkan hak upah, atau mengalami pemotongan hak upah selama menjadi tenaga kerja.
Hal ini disebabkan karena proses rekruitmen yang illegal.
Editor : Ali Masduki