get app
inews
Aa Read Next : Fakultas Hukum UWKS Ajak Masyarakat Pasuruan Lindungi Perempuan dan Anak

Tim Pengabdian Masyarakat FH UWKS Gelar Penyuluhan Pertanahan bagi TKI di Malaysia

Rabu, 27 Desember 2023 | 12:11 WIB
header img
FH UWKS melakukan penyuluhan hukum tentang pertanahan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sanggar Bimbingan Sentul Madrasatul Mahmudiah Kg Chubadak Hilir, Kuala Lumpur Malaysia. Foto/Istimewa

KUALA LUMPUR, iNewsSurabaya.id - Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWKS) melakukan penyuluhan hukum tentang pertanahan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sanggar Bimbingan Sentul Madrasatul Mahmudiah Kg Chubadak Hilir, Kuala Lumpur Malaysia. 

Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kesadaran hukum mengenai proses jual beli tanah sampai dengan pendaftaran tanah hingga selesai proses peralihannya, termasuk pemeliharaan data tanah. 

Tidak main-main, dalam kegiatan ini FH UWKS menghadirkan pakar hukum, di antaranya Shanti Wulandari, S.H., M.Kn., Desy Nurkristia Tejawati, S.H., M.Kn, dan Dr. Fries Melia Salviana, S.H., M.H.

Shanti Wulandari menjelaskan, selama ini tidak para TKI yang berada di Malaysia banyak yang menghadapi permasalahan pertanahan. Disisi lain, tidak sedikit hasil keringat yang dikirim ke kampung halaman yang dibelikan tanah.

"Penyuluhan ini bertujuan agar TKI terhindar dari penipuan dan kehilangan hak atas tanah karena tidak mempunyai sertifikat sebagai pemilik tanah yang sah. Sekaligus memberikan pendampingan atau bimbingan teknis berkaitan proses di Badan Kantor Pertanahan di Indonesia," terangnya melalui siaran pers, Rabu (27/12/2023).

Indikasi pencapaian dari Pengabdian Masyarakat ini adalah para pekerja migran memahami proses pendaftaran tanah, baik yang masih menggunakan sertifikat biasa dan sertifikat online, memahami fungsi dari Badan Kantor Pertanahan, dan mulai dapat merancang penyelesaian sengketa tanah yang dihadapi khususnya melalui mediasi. 

Shanti menyebut, TKI yang bekerja di luar negeri dari tahun ke tahun mengalami peningkatan jumlah. Besarnya animo tersebut mempunyai dampak positif yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri Indonesia. 

Indonesia terdata pada tahun 2021 merupakan salah satu negara pengekspor buruh migran yang kurang lebih ada 1.628 juta TKI yang bekerja di luar negeri salah satunya Malaysia. 

Berbagai alasan yang dikejar oleh para TKI ini yaitu biaya hidup terbilang murah, kebutuhan pokoknya mendapatkan subsidi dari pemerintah setempat, harga jual bahan pokok telah ditetapkan oleh pemerintah, moda transportasinya mudah, dan gaji yang memadai di rerata 6 juta dengan uang lembur dan bonus.

"Melalui penyeluhan hukum diharapkan bahwa TKI akan pemahaman berkaitan proses pendaftaran tanah hak miliknya, agar bisa mendapatkan sertifikat hak milik, dengan tujuan agar kepastian hukum tercapai," tutur Shanti.
    
Penyampaian materi mengenai pentingnya pendaftaran tanah melalui penyuluhan hukum ternyata diminati oleh TKI. Mereka memiliki antusias tinggi untuk dapat tetap mempertahankan hak milik atas tanahnya terlindungi, selama mereka masih bekerja di Malaysia, maupun ketika para TKI tersebut pulang ke Indonesia. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut