get app
inews
Aa Read Next : Fakultas Hukum UWKS Ajak Masyarakat Pasuruan Lindungi Perempuan dan Anak

Tim Pengabdian Masyarakat FH UWKS Gelar Penyuluhan Pertanahan bagi TKI di Malaysia

Rabu, 27 Desember 2023 | 12:11 WIB
header img
FH UWKS melakukan penyuluhan hukum tentang pertanahan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sanggar Bimbingan Sentul Madrasatul Mahmudiah Kg Chubadak Hilir, Kuala Lumpur Malaysia. Foto/Istimewa

Sebagaimana diketahui, tanah menjadi kebutuhan yang sangat hakiki bagi kehidupan manusia. Tanah diperlukan untuk membangun tempat tinggal, dan sebagai tempat untuk mencari nafkah (tempat bekerja) mengolah dan menghasilkan sesuatu dalam rangkaian pemenuhan siklus kebutuhan hidup manusia. 

Manusia dapat memiliki tanah dengan dua cara yaitu beralih dan dialihkan. Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beralih menunjukkan berpindahnya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya, misalnya melalui pewarisan. 

Sedangkan dialihkan menunjuk pada berpindahnya hak atas tanah melalui perbuatan hukum yang dilakukan pemiliknya, misalnya melalui jual beli. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli idealnya dilakukan terhadap tanah-tanah yang sudah didaftarkan hak atas tanahnya (bersertifikat), karena akan menimbulkan resiko hukum yang lebih kecil dibandingkan dengan jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat. 

Tujuan dari pendaftaran tanah tentunya untuk mendapatkan sertifikat tanah merupakan tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sah dan kuat sepanjang data di dalam sertifikat itu sesuai dengan data yang terdapat di dalam surat ukur dan buku tanah yang terdapat di Kantor Pertanahan. 

Pemahaman untuk mendaftarkan Hak Milik agar mendapatkan sertifikat ini menjadi sangat penting, dikarenakan proses perlindungan terhadap hak milik tersebut dapat terwujud apabila peralihan / dialihkan hak miliknya terdaftar dan mendapat sertifikat. Beberapa permasalahan yang berpotensi menimbulkan resiko hak milik tidak terlindungi adalah :

1. Obyek jual beli hak atas tanah yang belum didaftarkan atau belum bersertifkat
2. Pendaftaran hak atas tanah yang belum dibagi waris yang dilakukan pendaftaran oleh seorang ahli waris adalah tidak diperbolehkan secara hukum karena terlebih dahulu yang harus dilakukan adalah melakukan pembagian warisan antar ahli waris yang dibuktikan dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu. 

Selanjutnya efektifitas pendaftaran tanah atau pensertipikatan tanah itu sendiri yang diharapkan sebagai penopang utama pengelolaan pertanahan dan pembangunan yang berkelanjutan, masih jauh dari harapan. 

Hal ini antara lain disebabkan karena persyaratan yang rumit dan prosedurnya yang panjang. Itu semua merupakan permasalahan klasik yang selalu muncul dalam setiap diskusi bertopik penyelenggaraan pendaftaran tanah. 

Oleh karena itu perlu segera dilakukan penyederhanaan perangkat pendaftaran tanah, antara lain yaitu :

1. Memisahkan tahapan registrasi tanah (kadaster) dari kesatuan sistem proses pendaftaran tanah, dalam rangka percepatan pemberian kepastian hak atas tanah. 

2. Registrasi tanah meliputi semua bidang tanah dalam wilayah Republik Indonesia, baik yang telah ada hak maupun yang belum ada haknya. Percepatan registrasi tanah dibutuhkan untuk membangun Sistem Data Informasi Spasial (SDIs) sebagai pilar utama Infrastruktur Administrasi Pertanahan. 

3. Percepatan registrasi tanah harus mengikut sertakan masyarakat secara aktif , dengan penyelenggaraan sensus pertanahan secara nasional. Untuk ini pendataan lapangan oleh Pemerintah merupakan upaya mutlak dilakukan dalam jangka waktu pendek, mencakup seluruh bidang tanah, baik yang telah ada hak maupun belum didaftar berdasarkan UUPA.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut