get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Mertua Gugat Menantu dan Cucu Demi Warisan, Aset yang Sudah Dihibahkan Diperebutkan

Mertua Gugat Menantu dan Cucu, Ahli Hukum UNAIR Angkat Bicara

Jum'at, 24 Januari 2025 | 15:18 WIB
header img
Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. angkat bicara terkait Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya yang tengah mempertahankan hal dari gugatan mertuanya, pasangan Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan. Foto/Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga Dr. Ghansham Anand, angkat bicara terkait Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya yang tengah mempertahankan hal dari gugatan mertuanya, pasangan Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan.

Irako dan suami sebelumnya menggugat Anggraeni, warga Menur Pumpungan Sukolilo Surabaya dan ketiga cucu mereka karena ingin mengambil lagi aset yang sebenarnya telah dihibahkan kepada anaknya, mendiang Wuisan yang tak lain suami Anggraeni.

Menurut Ghansham, pertama-tama apabila aset yang dipersengketakan berupa hak atas tanah, maka penggugat, yakni Irako dan suaminya harus menunjukkan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut.

"Hal tersebut yang terutama, karena seseorang yang mendalilkan dirinya berhak terhadap suatu hak atas tanah harus mengawali dengan menyebutkan bukti kepemilikan hak atas tanah dan kemudian dapat membuktikan dirinya yang memiliki hak atas tanah tersebut, sebagaimana prinsip dasar dalam hukum perdata, dalam Pasal 1865 KUHPerdata," ujar Ghansham saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Tobelo.

Irako dan suami menggugat Anggraeni dan ketiga cucu karena ingin mengambil lagi aset-aset berupa Toko Kodak Rejeki Studio dan Toko Rejeki Bangunan di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara serta dua aset lain di kecamatan yang sama. Jika para penggugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan aset-aset tersebut dalam persidangan, maka menurut Ghansham, hukumnya sudah jelas, gugatan itu seharusnya ditolak.

“Tolak atau sepatutnya tidak dapat diterima gugatan yang demikian. Hal ini bisa dibaca lebih lanjut di dalam penelitian saya yang sudah diterbitkan di Jurnal Ilmiah," ucap Ghansham.

Tentang hal ini, pengacara Anggraeni, Xavier Nugraha mengomentari bahwa selama proses pembuktian Penggugat tidak berhasil menunjukan bukti kepemilikan atas objek yang diklaim miliknya.

"Tidak pernah ditunjukan sertipikat maupun alas hak lain yang dibenarkan untuk mengklaim sebuah tanah," imbuhnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut