get app
inews
Aa Read Next : Fakultas Hukum UWKS Ajak Masyarakat Pasuruan Lindungi Perempuan dan Anak

Tim Pengabdian Masyarakat FH UWKS Gelar Penyuluhan Pertanahan bagi TKI di Malaysia

Rabu, 27 Desember 2023 | 12:11 WIB
header img
FH UWKS melakukan penyuluhan hukum tentang pertanahan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sanggar Bimbingan Sentul Madrasatul Mahmudiah Kg Chubadak Hilir, Kuala Lumpur Malaysia. Foto/Istimewa

KUALA LUMPUR, iNewsSurabaya.id - Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWKS) melakukan penyuluhan hukum tentang pertanahan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sanggar Bimbingan Sentul Madrasatul Mahmudiah Kg Chubadak Hilir, Kuala Lumpur Malaysia. 

Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kesadaran hukum mengenai proses jual beli tanah sampai dengan pendaftaran tanah hingga selesai proses peralihannya, termasuk pemeliharaan data tanah. 

Tidak main-main, dalam kegiatan ini FH UWKS menghadirkan pakar hukum, di antaranya Shanti Wulandari, S.H., M.Kn., Desy Nurkristia Tejawati, S.H., M.Kn, dan Dr. Fries Melia Salviana, S.H., M.H.

Shanti Wulandari menjelaskan, selama ini tidak para TKI yang berada di Malaysia banyak yang menghadapi permasalahan pertanahan. Disisi lain, tidak sedikit hasil keringat yang dikirim ke kampung halaman yang dibelikan tanah.

"Penyuluhan ini bertujuan agar TKI terhindar dari penipuan dan kehilangan hak atas tanah karena tidak mempunyai sertifikat sebagai pemilik tanah yang sah. Sekaligus memberikan pendampingan atau bimbingan teknis berkaitan proses di Badan Kantor Pertanahan di Indonesia," terangnya melalui siaran pers, Rabu (27/12/2023).

Indikasi pencapaian dari Pengabdian Masyarakat ini adalah para pekerja migran memahami proses pendaftaran tanah, baik yang masih menggunakan sertifikat biasa dan sertifikat online, memahami fungsi dari Badan Kantor Pertanahan, dan mulai dapat merancang penyelesaian sengketa tanah yang dihadapi khususnya melalui mediasi. 

Shanti menyebut, TKI yang bekerja di luar negeri dari tahun ke tahun mengalami peningkatan jumlah. Besarnya animo tersebut mempunyai dampak positif yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri Indonesia. 

Indonesia terdata pada tahun 2021 merupakan salah satu negara pengekspor buruh migran yang kurang lebih ada 1.628 juta TKI yang bekerja di luar negeri salah satunya Malaysia. 

Berbagai alasan yang dikejar oleh para TKI ini yaitu biaya hidup terbilang murah, kebutuhan pokoknya mendapatkan subsidi dari pemerintah setempat, harga jual bahan pokok telah ditetapkan oleh pemerintah, moda transportasinya mudah, dan gaji yang memadai di rerata 6 juta dengan uang lembur dan bonus.

"Melalui penyeluhan hukum diharapkan bahwa TKI akan pemahaman berkaitan proses pendaftaran tanah hak miliknya, agar bisa mendapatkan sertifikat hak milik, dengan tujuan agar kepastian hukum tercapai," tutur Shanti.
    
Penyampaian materi mengenai pentingnya pendaftaran tanah melalui penyuluhan hukum ternyata diminati oleh TKI. Mereka memiliki antusias tinggi untuk dapat tetap mempertahankan hak milik atas tanahnya terlindungi, selama mereka masih bekerja di Malaysia, maupun ketika para TKI tersebut pulang ke Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, tanah menjadi kebutuhan yang sangat hakiki bagi kehidupan manusia. Tanah diperlukan untuk membangun tempat tinggal, dan sebagai tempat untuk mencari nafkah (tempat bekerja) mengolah dan menghasilkan sesuatu dalam rangkaian pemenuhan siklus kebutuhan hidup manusia. 

Manusia dapat memiliki tanah dengan dua cara yaitu beralih dan dialihkan. Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beralih menunjukkan berpindahnya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya, misalnya melalui pewarisan. 

Sedangkan dialihkan menunjuk pada berpindahnya hak atas tanah melalui perbuatan hukum yang dilakukan pemiliknya, misalnya melalui jual beli. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli idealnya dilakukan terhadap tanah-tanah yang sudah didaftarkan hak atas tanahnya (bersertifikat), karena akan menimbulkan resiko hukum yang lebih kecil dibandingkan dengan jual beli hak atas tanah yang belum bersertifikat. 

Tujuan dari pendaftaran tanah tentunya untuk mendapatkan sertifikat tanah merupakan tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sah dan kuat sepanjang data di dalam sertifikat itu sesuai dengan data yang terdapat di dalam surat ukur dan buku tanah yang terdapat di Kantor Pertanahan. 

Pemahaman untuk mendaftarkan Hak Milik agar mendapatkan sertifikat ini menjadi sangat penting, dikarenakan proses perlindungan terhadap hak milik tersebut dapat terwujud apabila peralihan / dialihkan hak miliknya terdaftar dan mendapat sertifikat. Beberapa permasalahan yang berpotensi menimbulkan resiko hak milik tidak terlindungi adalah :

1. Obyek jual beli hak atas tanah yang belum didaftarkan atau belum bersertifkat
2. Pendaftaran hak atas tanah yang belum dibagi waris yang dilakukan pendaftaran oleh seorang ahli waris adalah tidak diperbolehkan secara hukum karena terlebih dahulu yang harus dilakukan adalah melakukan pembagian warisan antar ahli waris yang dibuktikan dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu. 

Selanjutnya efektifitas pendaftaran tanah atau pensertipikatan tanah itu sendiri yang diharapkan sebagai penopang utama pengelolaan pertanahan dan pembangunan yang berkelanjutan, masih jauh dari harapan. 

Hal ini antara lain disebabkan karena persyaratan yang rumit dan prosedurnya yang panjang. Itu semua merupakan permasalahan klasik yang selalu muncul dalam setiap diskusi bertopik penyelenggaraan pendaftaran tanah. 

Oleh karena itu perlu segera dilakukan penyederhanaan perangkat pendaftaran tanah, antara lain yaitu :

1. Memisahkan tahapan registrasi tanah (kadaster) dari kesatuan sistem proses pendaftaran tanah, dalam rangka percepatan pemberian kepastian hak atas tanah. 

2. Registrasi tanah meliputi semua bidang tanah dalam wilayah Republik Indonesia, baik yang telah ada hak maupun yang belum ada haknya. Percepatan registrasi tanah dibutuhkan untuk membangun Sistem Data Informasi Spasial (SDIs) sebagai pilar utama Infrastruktur Administrasi Pertanahan. 

3. Percepatan registrasi tanah harus mengikut sertakan masyarakat secara aktif , dengan penyelenggaraan sensus pertanahan secara nasional. Untuk ini pendataan lapangan oleh Pemerintah merupakan upaya mutlak dilakukan dalam jangka waktu pendek, mencakup seluruh bidang tanah, baik yang telah ada hak maupun belum didaftar berdasarkan UUPA.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut