KEDIRI, iNews.id - Kasus Covid-19 di Kabupaten Kediri menunjukkan grafik melandai. Meski demikian, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri meminta warga tak mengabaikan protocol kesehatan (Prokes) di akhir tahun 2021.
Satgas minta warga untuk mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ketaatan ini akan memutus penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Slamet Turmudi Sekretaris Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri mengatakan, aturan secara umum berlaku di seluruh Indonesia tanpa kecuali termasuk Kabupaten Kediri. “Selama PPKM Nataru ini pemerintah menetapkan ASN,TNI,Polri dan pegawai BUMN dilarang cuti dan tetap ikuti aturan yang berlaku di intansi masing-masing,” jelasnya.
Ditambahkan Slamet, untuk sekolah di Kabupaten Kediri dihimbau tidak libur meski mengambil rapor di awal Januari 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
“Di aturan yang diberlakukan pemerintah untuk warga yang menggelar hajatan tetap prokes ketat dan undangan dibatasi 25 persen di Jawa-Bali dan 50 persen di luar Jawa,” katanya.
Slamet menerangkan, untuk kegiatan kebudayaan pagelaran seni dan olahraga secara total ditiadakan. Semua kegiatan di alun-alun Kota/Kabupaten Kediri dan tempat hiburan selama 31 Desember hingga 1 Januari 2022 tutup.
“Selama Nataru, kegiatan peribadatan natal dan tahun baru masih bisa dilakukan namun sebatas 50 persen dan tetap perhatikan prokes. Sedangkan perjalanan keluar daerah untuk ASN sebaiknya ditunda dan dibatasi,” ujarnya.
Untuk kegiatan arak-arakan, pentas seni dan pesta menyambut tahun baru dilarang. Sedangkan bioskop, rumah makan,swalayan dan tempat wisata masih buka namun dengan pengunjung terbatas 50 persen.
“Harus kita sadari dan kita pahami agar Covid-19 di Kabupaten Kediri bisa dicegah. Karenanya warga harus kedepankan prokes. Ini upaya cegah total penularan Covid-19 atau penyebaran Covid-19 varian Omicron, delta, MU dan Lamda,” tukasnya.
Editor : Arif Ardliyanto