get app
inews
Aa Read Next : Heppiii Community Kediri Gelar Ramadhan dengan Aksi Nyata dan Kreatif

Amankan Daster, Kakek Bau Tanah Ketahuan Setebuhi Keponakan Sendiri

Rabu, 08 Desember 2021 | 20:51 WIB
header img
Pria inisian CA (61) warga Kecamatan Mojoroto Kota Kediri diketahui menyetubuhi keponakannya berusia 17 tahun sebanyak tiga kali.(Foto : iNewsSurabaya/bagas)

KEDIRI, iNews.id - Sungguh biadab apa yang dilakukan pria inisian CA berujur ,61, warga Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ini. Kakek ini dijemput dirumahnya oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Lebih tragis lagi korban tidak lain adalah TK keponankannya sendiri yang  masih berusia 17 tahun.

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan JML, orang tua korban warga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten. Kutai Kartanegara Kaltim. Sejak, Januari 2021, TK tinggal di rumah pamannya di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Korban menuturkan, kejadian tersebut dilakukan CA kepada TK pada bulan September 2021 dirumah pelaku. Kemudian aksi bejad itu terulang lagi sebanyak tiga kali dilokasi yang sama.

“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka sebanyak tiga kali,” ungkap Iptu Henri.

Orang tua korban JML sontak marah mendengar pengakuan anaknya tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Kediri Kota. Setelah petugas melakukan serangkain penyelidikan akhirnya melakukan penanglapan kepada kakek biadab tersebut guna mempertangjawabkan atas perbuatannya.

"Selain menangkap CA ,dari rumah pelaku pihak aparat Kepolisian menyita barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah daster milik korban," ungkapnya.

Sementara itu petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka masih menjalani penyidikan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut,” tukas Iptu Henry.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut