Daniel mengatakan, jika kedua tersangka hanya bertugas mengantarkan sabu ke Surabaya dengan upah 100 Juta dalam sekali kirim.
Keduanya mengaku sudah berhasil sekali mengirim narkotika ke Surabaya dan untuk kali kedua terendus oleh pihak kepolisian.
"Kedua pelaku hanya kurir, saat ini kami masih kembangkan lagi. Mohon doanya," imbuh Daniel.
Kedua pelaku mengaku jika nekat menjadi kurir karena tergiur upah yang besar.
Saat ditanya harga jual dari barang yang ia bawa, Setyo mengatakan jika total barang bukti yang disita polisi sebanyak 34 Milyar.
"Sekali pengiriman 100 juta pak. Ya kebutuhan hidup pak buat cari tambahan," ujarnya menyesal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.
Editor : Ali Masduki