JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Tim Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membekuk dua pemasok narkotika jenis sabu-sabu yang terlibat dalam kecelakaan truk di Jombang, Jawa Timur. Penangkapan ini menjadi puncak dari investigasi intensif yang melibatkan jaringan narkotika besar.
AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Jombang, mengumumkan penangkapan dua tersangka: CM (41) dan MM (47). CM, warga Desa Jatiroto, dan MM, warga Desa Jamintoro, keduanya dari Kecamatan Sumberbabu, Kabupaten Jember. "Keduanya kami tangkap dari hasil pengembangan sopir truk WDS yang kecelakaan di Jombang," ungkap Yani.
Kisah ini bermula pada 20 Juli 2024, ketika sebuah truk gandeng yang dikemudikan oleh WDS mengalami kecelakaan di Jl. Mastrip Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Truk tersebut menabrak sepeda motor dan pohon, menyebabkan kerusakan parah namun WDS selamat.
Saat melakukan olah TKP, petugas laka lantas menemukan barang bukti berupa narkotika sabu-sabu di dalam tas WDS. Hasil tes urine WDS menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu-sabu.
Pengakuan WDS membawa petugas ke Lumajang, tempat transaksi dilakukan. Pada 21 Juli 2024, polisi menangkap CM di pinggir jalan DAM Jatiroto, Lumajang, saat hendak menjual sabu. Meski sempat mencoba membuang barang bukti ke sungai, polisi berhasil menemukannya.
Editor : Arif Ardliyanto