Barang bukti yang disita dari CM meliputi 6 paket sabu seberat 1,20 gram, uang tunai Rp 200.000, dan handphone. Dari interogasi CM, diketahui bahwa pembeli sabu utamanya adalah sopir antar kota yang menggunakan narkoba untuk meningkatkan stamina.
Pengembangan kasus membawa petugas ke MM, yang ditangkap di parkiran toko swalayan di Desa Kaliboto Lor, Lumajang. MM dibekuk dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,35 gram.
Total tiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari pidana mati hingga penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 hingga 20 tahun.
Pengungkapan ini menunjukkan keberhasilan aparat dalam memerangi peredaran narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.
Editor : Arif Ardliyanto