SURABAYA, iNewsSurabaya.id - HUP (25) warga Rangkah yang hari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba. Dia ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya.
Dalam penggeledahan juga disita 11 poket sabu siap edar dengan berat total 2,9 gram yang disimpan tersangka di dalam dompet perhiasan.
"Kami sergap tersangka sepulang dari lembur bekerja sebagai tukang atau kuli bangunan. Saat digeledah barang bukti itu ditemukan di dalam tas selempang milik tersangka yang ada di dalam rumah," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (6/12/2022).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sabu itu dijual dan menjadikan bisnis terlarang itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pria kurus itu bahkan telah menyiapkan modal Rp3,7 juta untuk membeli sabu, hingga kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi.
Tersangka membeli sabu dari seorang pria berinisial MAS yang saat ini masih diburu. Pembelian dilakukan melalui sistem ranjau di sekitar Jalan Semolowaru, Surabaya.
"Awalnya tersangka mendapatkan satu poket sabu dengan berat tiga gram. Kemudian dipecah menjadi kemasan poket kecil siap edar itu," terang Alumni Akpol Tahun 2004 tersebut.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku baru sekali membeli sabu tersebut. Uang yang digunakan adalah hasil kerjanya sebagai kuli bangunan.
Uang pembelian sudah disetor tersangka, tapi ia belum sempat menjual sabu tersebut. Rencananya sabu tersebut hendak dijual ke pembelinya.
"Kami tangkap sebelum tersangka mengedarkan sabu tersebut. Ia mengaku menjual untuk mendapat keuntungan," tandas Daniel.
Editor : Ali Masduki