get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkedok Pengobatan, Kader PSI Surabaya Diduga lakukan Tindakan Asusila

Tega, Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sejak Usia 5 Tahun, Begini Kondisinya

Sabtu, 26 November 2022 | 15:43 WIB
header img
Seorang ayah melakukan pencabulan kepada anaknya sejak usia 5 tahun. Perbuatan itu dilakukan semenjak ibunya mencari nafkah menjadi TKW ke negara tetangga. Foto Okezone

CIREBON, iNews.id - Bejat! Barangkali ucapan ini cocok diberikan pada seorang bapak berinisal SI (38). Warga asal Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon ini tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Dikutip dari Okezone, Pria ini melakukan tindakan senonoh terhadap korban hingga berulang kali, sejak 2016 hingga 2020. Pelaku pertama kali melakukan perbuatan bejatnya saat korban masih berusia lima tahun. Saat itu, ibu korban tengah bekerja di luar negeri sebagai TKW.

"Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya itu dilakukan hingga berulang kali. Sejak korban masih berusia lima tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, Sabtu (26/11/2022)

Selama ibunya bekerja sebagai TKW di luar negeri, korban tinggal bersama tersangka. Sehingga dengan leluasa tersangka melakukan aksi bejatnya, hingga berulang kali. Bahkan, korban mendapatkan ancaman oleh tersangka jika perbuatannya dilaporkan ke ibu kandungnya.

"Status korban ini sebagai anak kandung tersangka, tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu di rumahnya sendiri. Korban juga mendapat ancaman agar tidak dilaporkan ke ibunya," ujarnya.

Karena tidak tahan, ia melanjutkan, akhirnya korban menceritakan perbuatan bejat ayahnya terhadap ibu kandung. Mendengar cerita dari anaknya itu, ibu korban geram. Ia kemudian melaporkan tersangka ke polisi. 

"Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan kejadian itu ke ibunya. Merasa tidak terima, anaknya diperlakukan tidak senonoh, kemudian tersangka dilaporkan ke kepolisian," katanya.

Tidak memakan waktu lama, setelah mendapatkan laporan, petugas dari Unit PPA Polresta Cirebon langsung menjemput tersangka dan dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka kami jemput, ketika diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatan bejatnya," ujarnya.

Kini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun, dan maksimal selama 15 tahun," tuturnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut