SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pelaku Industri AMDK mendukung keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mewajibkan industri AMDK melakukan pelabelan risiko Bisfenola A (BPA) jika menggunakan galon berbahan Polikarbonat (PC).
"Dari perusahan air minum, kami mendukung keputusan BPOM dengan mewajibkan pelebelan. Dan kita mempunyai spirit untuk melaksanakan keputusan itu karena memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri AMDK. Itu harus kita dukung," ungkap Direktur Operasional PT Sariguna Primatirta, Tbk., sekaligus Sekjen ASPARMINAS (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Nasional) Eko Susilo. PT Sariguna Primatirta sendiri merupakan produsen air minum Cleo.
Menurutnya, usaha pelabelan ini adalah sebagai bentuk nyata industri AMDK untuk memprioritaskan kesehatan konsumen. Karena menjadi hak konsumen untuk mendapatkan transparansi informasi tentang apa yang mereka konsumsi.
Hal ini juga menjadi tanggung jawab produsen untuk menciptakan produk- produk sesuai dengan standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan.
Eko juga menambahkan bahwa, keputusan itu bagus karena sebagai pemangku regulasi dan pengawasan yang miliki tanggung jawab dalam memastikan keamanan pangan, BPOM harus memberikan prioritas pada kesehatan konsumen, harus memberikan konsumen keterangan yang transparan tentang apa yang dikonsumsi.
"Dan kita sebagai produsen, harus memberikan produk yang berkualitas dan aman dikonsumsi. Nah ini menjadi tanggung jawab kita untuk mendukung BPOM karena konsumen berhak mendapatkan transparansi informasi atas yang dikonsumsi. Itu yang utama," tuturnya.
Editor : Ali Masduki