MADIUN, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun bertekat untuk menghindari jeratan hukum dalam pengadaan barang dan jasa. Pemkot memutuskan untuk menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun untuk melakukan pengadaan laptop senilai Rp53,2 miliar.
Pengadaan ini akan dilakukan tahun 2023 mendatang untuk kebutuhan siswa SDN-SMP negeri di Kota Madiun. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai 9.400 unit.
Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan, semua pengadaan proyek dengan nilai besar wajib didampingi aparat penegak hukum (APH), seperti Kejaksaan maupun Kepolisian. Khusus untuk program laptop bagi siswa, pihaknya melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Langkah ini dilakukan agar proyek tersebut terealisasi tanpa adanya permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kita gandeng Kejaksaan. Semua pengadaan kita melibatkan APH. Jika ada kekurangan saling mengisi. Jangan sampai selesai, terus banyak masalah. Karena nanti anak-anak dirugikan kalau begitu,” katanya, Senin (5/12/2022).
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi membenarkan sudah mendapatkan surat permohonan untuk pendampingan program pengadaan laptop di tahun 2023. Untuk langkah pertama, pihaknya bakal mengundang para pihak terkait, utamanya Dinas Pendidikan (Dindik) setempat. Ini dilakukan agar korps Adhyaksa mengetahui secara detail rencana pengadaan laptop yang akan direalisasikan menggunakan duit APBD 2023.
“Kami sudah menerima surat permohonan pendampingan. Langkah pertama tentunya kita memanggil atau mengundang pihak pemilik proyek untuk memaparkan, mulai dari berapa anggarannya, berapa jumlah laptopnya, spesifikasinya bagaimana, kemudian potensi-potensi gangguan dan hambatannya seperti apa,” katanya.
Dengan adanya pendampingan lebih awal ini, diharapkan seluruh pihak benar-benar serius. Agar tidak terjadi permasalahan seperti tahun sebelumnya. Dimana saat itu, laptop yang dipesan Pemkot Madiun sejumlah 4.880 unit tidak sesuai spesifikasi.
“Harapan dengan kejadian kemarin, nantinya pemenang lelang juga harus serius sesuai spesifikasi yang telah ditentukan,” tandasnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Kejari Kota Madiun, Rochman Marsudi. Menurutnya, berkaca pada pengadaan sebelumnya, Kejari mewanti-wanti Pemkot untuk menerapkan prinsip kehati-hatian pada pengadaan laptop tahun depan. Terlebih, untuk pengadaan kali ini jumlahnya lebih banyak, pun dengan nominal anggaran yang besar.
"Berkaca kejadian tahun 2022 kemarin harus hati-hati, biar semua terpenuhi sesuai dengan harapan dari Pemkot Madiun,"katanya.
Dia juga menerangkan, Kejari akan melakukan pendampingan pengadaan laptop dari sisi regulasi maupun hukum. Tujuannya, jangan sampai proses pengadaan tersebut menyalahi prosedur hingga akhirnya berimplikasi hukum.
"Kita akan melakukan pendampingan dari sisi aturan, jangan sampai apa yang diambil ini nanti menyalahi prosedur," tuturnya.
Sekedar untuk diketahui, Pemkot Madiun telah merealisasikan sebanyak 5.425 unit laptop kepada siswa kelas V dan VIII sekolah negeri di Kota Madiun pada tahun 2020 lalu. Kemudian di tahun berikutnya, Pemkot Madiun memesan sebanyak 4.880 unit laptop. Namun saat pesanan datang, ternyata tidak sesuai spesifikasi. Sehingga dengan tegas Pemkot menolak seluruh pesanan tersebut, dan hingga kini kasusnya masih di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Menginjak tahun 2022, pengadaan urung dilakukan lantaran terkendala waktu. Dan tahun 2023 mendatang, direncanakan total pengadaan laptop sebanyak 9.400 unit dengan anggaran total sebesar Rp 53,2 miliar.
Nantinya, ribuan unit laptop itu bakal didistribusikan ke sejumlah siswa SD-SMP negeri di Kota Madiun. Perinciannya, 1.753 unit untuk kelas IV dan 1.847 unit untuk kelas V. Kemudian, 2.709 unit untuk kelas VII dan 2.739 untuk kelas VIII. Lalu, 173 unit untuk guru kelas IV dan VII. Sedangkan guru kelas VI dan VIII sebanyak 179 unit. Pemkot Madiun nantinya menerapkan sistem pinjam pakai.
Editor : Arif Ardliyanto