Melihat kondisi seperti ini, maka terjadilah kekosongan hukum yang menyebabkan distribusi Pertalite tidak tepat sasaran. Belum ada aturan tentang siapa yang berhak menerima subsidinya.
"Akibat dari tidak ada aturan itu apa? Kadang kala subsidi bukan dinikmati oleh orang yang tidak mampu, tetapi dinikmati oleh orang kaya. Alasannya, karena tidak ada aturan yang jelas," kata Suandika.
Persoalan inilah yang menjadi PR besar bagi pemerintah. "Pemerintah diharapkan untuk segera memberikan solusi, bagaimana pertalite yang disubsidi itu tepat sasaran," kata Suandika.
Sementara itu, Analis Ketenagalistrikan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Pemprov Bali, Gus Bawa mengatakan, pemerintah daerah tidak berwenang mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Sebab, semuanya berada di pemerintah pusat.
"Wewenangnya hanya untuk bio dan panas bumi, kemudian terkait pengawasan dan pendistribusian BBM bersubsidi ini sudah dialihkan ke pusat. Kami di daerah hanya mengajukan permohonan ke pusat, soal kebutuhan BBM setiap tahunnya," tandasnya.
Editor : Ali Masduki