get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Pemasangan Air PDAM Diskon bagi Warga Surabaya, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Kamis, 08 Desember 2022 | 07:47 WIB
header img
HUT PDAM menjadi berkah bagi warga Kota Surabaya. Mereka bisa mendapatkan diskon besar besaran untuk pemasangan aliran air bersih. Foto iNewsSurabaya/ist

Arief mengimbau, pemasangan baru ini berlaku untuk semua kelompok pelanggan rumah tangga termasuk di kawasan real estate (perumahan), sosial umum, sosial khusus, ruko, kos, dan usaha. Akan tetapi, khusus untuk persil yang digunakan untuk ruko, kos, dan usaha, akan dikenakan Biaya Sarana Investasi (BSI). 

BSI itu berlaku apabila jaringan yang sudah ada di depan persil merupakan program pre-financing PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Selain itu, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar. 

"Diantaranya ada menyiapkan surat kepemilikan tanah atau bangunan, fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK), fotokopi rekening listrik, dan fotokopi SPPT PBB. Bagi yang persilnya digunakan untuk ruko, kos, dan usaha, nanti akan dikenakan biaya khusus terkait basang baru," jelas Arief. 

Arief mengimbau kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk segera mendaftar sebelum akhir bulan Desember 2022. Menurutnya, harga pemasangan baru ini sudah sangat murah - meriah, daripada sebelum diskon. 

Apabila ada informasi yang kurang jelas, calon pelanggan PDAM Surya Sembada bisa menghubungi Call Center 0800-192-6666, Whatsapp Center 081-2331-6666. Selain itu, bisa juga melalui website resmi PDAM Surya Sembada di https://www.pdam-sby.go.id dan melalui aplikasi yang bisa diunduh melalui playstore.

"Bahkan biaya kami termurah dari kota - kota lain. Maka dari itu ayo segera daftar sebelum waktunya habis," pungkasnya

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut