get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Jenderal Dukung Ganjar, Siap Lawan Segala Bentuk Intervensi

Ngaku Diperkosa, Ternyata Perwira Wanita TNI Ini Sering Lakukan Hubungan Badan, Ini Temuannya

Jum'at, 09 Desember 2022 | 08:01 WIB
header img
Perwira TNI wanita yang mengaku diperkosa ternyata sering berhubungan dengan badan dengan paspampres. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kasus pemerkosaan yang menggegerkan dunia TNI mulai terjawab. Ditemukan Mayor BF anggota Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad Letda Gre tidak melakukan pemerkosaan seperti laporan awal, tetapi dilakukan suka sama suka. 

Dikutip dari Okezone, keduanya sudah beberapa kali melakukan perbuatan asusila tersebut.

"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Jenderal Kopassus itu mengatakan, bahwa tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali, untuk itu kedua oknum akan menjadi tersangka atas perbuatannya.

"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya akan dipecat, dan dijerat dengan pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.

"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto kepada MNC Portal.

Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda wanita Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).

"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam lV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.

Namun, sama seperti Jenderal Andika Perkasa, Kisdiyanto menjelaskan bahwa perwira muda wanita Kostrad itu nantinya juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut