Di persidangan, Henry juga menyinggung dan mempertanyakan terkait pemanggilan saksi Sandy Lumy yang mana dalam keterangannya bahwa dia ditelpon untuk diminta datang ke kantor ASLI RI di Jl. Bulungan oleh Christian Kurniawan. Lalu tiba-tiba penyidik datang membawa laptop dan printer, kemudian Sandy langsung di BAP di kantor ASLI RI tanpa surat panggilan resmi terlebih dahulu.
"Ini penyidik dan pelapor seperti dekat sekali," ujar Henry.
Ia melanjutkan, bahwa Sandy juga menyampaikan bahwa dia hanya mengenalkan satu klien dimana klien ini memperkenalkan Sandy kepada holdingnya.
Sandy hanya satu kali kerja dan dia sudah tidak lagi bekerja untuk memasarkan layanan ASLI RI setelah itu dan dia sudah mendapatkan pembayaran atas haknya tersebut.
Menurut Henry, kalau ada reseller lain yang juga memperkenalkan layanan ASLI RI kepada anak-anak perusahaan holding tersebut adalah hal wajar, karena Sandy sendiri sudah tidak aktif memasarkan layanan ASLI RI.
Apalagi Sandy juga tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerja Sama sebagai reseller dengan ASLI RI secara formal sehingga dia bukan reseller resmi ASLI RI.
Editor : Ali Masduki