get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Dukung Armada Mudik Gratis dan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pengawak Bus

BPJS Ketenagakerjaan dan BTN Wujudkan Mimpi Pekerja Miliki Rumah

Rabu, 14 Desember 2022 | 14:48 WIB
header img
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian (kanan) berbincang dengan Nofia Sukmawati, salah satu peserta BPJamsostek yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa KPR rumah. Foto: Ali Masduki

SIDOARJO, iNews.id -  Memiliki rumah yang layak tentu menjadi impian setiap orang. Namun harga yang terus melambung tinggi membuat keinginan tersebut tampak sulit untuk diwujudkan. 

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) bersinergi untuk memberikan kemudahan bagi pekerja yang ingin memiliki atau merenovasi rumahnya melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Sebagai wujud nyata implementasi program tersebut, BPJAMSOSTEK kembali menggelar akad massal di Alana Regency Cemandi Sidoarjo yang disaksikan oleh Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJAMSOSTEK Nurendro Prasetyo, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Deny Yusyulian, Non Subsidized Mortgage & Personal Lending Division Head Bank BTN Iriska Dewayani dan Kakanwil 3 BTN Teguh Wahyudi. 

Dalam sambutannya Nurendro mengatakan bahwa sejak November 2021 lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 tahun 2021. 

Dengan adanya aturan baru tersebut program MLT mengalami peningkatan manfaat yaitu adanya pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. 

Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga  meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta. 

Untuk memanfaatkan fasilitas ini harus peserta cukup memenuhi persyaratan umum yaitu terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun dan belum memiliki rumah sendiri. Selain itu pemberi kerja juga wajib tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.

"Penyaluran MLT ini merupakan Kolaborasi antara BPJAMSOSTEK dengan Bank BTN, juga dengan bank himbara dan asbanda, target kami supaya pekerja selain terlindungi dari resiko-resiko sosial juga bisa mempunyai akses mendapatkan rumah yang layak," terangnya. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut