Puan meminta Pemerintah berkomitmen menegakkan aturan mengenai harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Dalam aturan yang dikeluarkan Kemendag, HET minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 11.000 per liter/ 0,8 Kg, sedangkan di pasaran saat ini harga minyak goreng jauh melampaui dari HET.
Mantan Menko PMK ini memahami tingginya harga CPO merupakan permasalahan nyata. Puan pun meminta Pemerintah dan pelaku usaha duduk bersama untuk mencari solusi mengingat adanya kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk melakukan stabilisasi harga minyak goreng.
Puan juga menyebut kenaikan harga minyak goreng berdampak pada pelaku UMKM. Ia pun khawatir jika tidak ada solusi dari kenaikan harga minyak goreng, akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Dikhawatirkan masyarakat menggunakan minyak goreng berulang atau yang sudah tidak layak untuk menyiasati mahalnya harga minyak goreng. Tentunya ini sangat tidak baik bagi kesehatan masyarakat, terutama di masa pandemi,” ungkap Puan.
Puan mengharapkan pemerintah segera mengatasi persoalan harga minyak goreng yang tinggi. Menurutnya, memberikan alasan penyebab kenaikan harga saja tidak cukup tetapi juga harus ada solusi sehingga kenaikan harga minyak goreng tidak terus berlanjut.
Editor : Ali Masduki