Subairi menjelaskan KPU akan merekrut 459 orang PPS. Nantinya, setiap kelurahan akan diisi tiga PPS. “Nantinya wewenang PPS di antaranya adalah membentuk KPPS, mengangkat pantarlih dan wewenang lain sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan,” terangnya.
Lebih lanjut Subairi mengatakan, para pendaftar wajib melampirkan surat keterangan sehat, seperti hasil tensi darah, kolesterol dan gula darah. “Sehingga kita bisa memprediksi sejak awal, bahwa mereka dalam kondisi sehat. Selain itu juga melampiri surat pernyataan tidak mempunyai komorbid maupun penyakit penyerta. Pelampiran ini mengikuti kondisi terkini setelah masa pandemi,” imbuhnya.
Rekrutmen PPS dilakukan sesuai tahapannya. Menurut Subairi, setelah pengumuman pendaftaran calon anggota PPS, berikutnya adalah penerimaan pendaftaran.
Setelah itu adalah seleksi administrasi yang dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lolos, berikutnya bakal ada seleksi tertulis dan hasilnya juga akan diumumkan. “Setelah itu akan ada tanggapan dan masukan masyarakat, wawancara, dan pengumuman. Selanjutnya baru dilakukan penetapan anggota PPS,” jabar dia.
Bairi meminta agar para calon pendaftar memperhatikan dan mempersiapkan syarat pendaftaran. Persyaratan itu juga ada di laman SIAKBA.
Editor : Arif Ardliyanto