SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mulai melakukan proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Salah satu persyaratan yang diterapkan, pendaftar tidak diperbolehkan memiliki penyakit komorbid.
Subairi, Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengatakan, pihaknya sudah membuka pendaftaran untuk PPS sejak Minggu (18/12/2022). Pendaftaran akan ditutup pada Selasa, 27 Desember 2022 mendatang.
“Sama seperti rekrutmen PPK, pendaftaran dilakukan secara online di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di website KPU,” katanya di sela acara Media Gathering dan Sosialisasi Pembentukan Panitia Pemungutan Suara, pada Senin (19/12/2022).
Mantan wartawan ini menerangkan, KPU Surabaya akan menjaring PPS di 153 kelurahan se-Surabaya. Jumlah ini berkurang satu kelurahan dibandingkan Pemilu sebelumnya, karena ada dua kelurahan di Kota Pahlawan yang digabung.
Dua kelurahan yang dimaksud adalah Kelurahan Kelurahan Perak dan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian. “Sekarang sudah digabung menjadi Kelurahan Tanjung Perak,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto