SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mulai melakukan proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Salah satu persyaratan yang diterapkan, pendaftar tidak diperbolehkan memiliki penyakit komorbid.
Subairi, Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengatakan, pihaknya sudah membuka pendaftaran untuk PPS sejak Minggu (18/12/2022). Pendaftaran akan ditutup pada Selasa, 27 Desember 2022 mendatang.
“Sama seperti rekrutmen PPK, pendaftaran dilakukan secara online di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di website KPU,” katanya di sela acara Media Gathering dan Sosialisasi Pembentukan Panitia Pemungutan Suara, pada Senin (19/12/2022).
Mantan wartawan ini menerangkan, KPU Surabaya akan menjaring PPS di 153 kelurahan se-Surabaya. Jumlah ini berkurang satu kelurahan dibandingkan Pemilu sebelumnya, karena ada dua kelurahan di Kota Pahlawan yang digabung.
Dua kelurahan yang dimaksud adalah Kelurahan Kelurahan Perak dan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian. “Sekarang sudah digabung menjadi Kelurahan Tanjung Perak,” ujarnya.
Subairi menjelaskan KPU akan merekrut 459 orang PPS. Nantinya, setiap kelurahan akan diisi tiga PPS. “Nantinya wewenang PPS di antaranya adalah membentuk KPPS, mengangkat pantarlih dan wewenang lain sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan,” terangnya.
Lebih lanjut Subairi mengatakan, para pendaftar wajib melampirkan surat keterangan sehat, seperti hasil tensi darah, kolesterol dan gula darah. “Sehingga kita bisa memprediksi sejak awal, bahwa mereka dalam kondisi sehat. Selain itu juga melampiri surat pernyataan tidak mempunyai komorbid maupun penyakit penyerta. Pelampiran ini mengikuti kondisi terkini setelah masa pandemi,” imbuhnya.
Rekrutmen PPS dilakukan sesuai tahapannya. Menurut Subairi, setelah pengumuman pendaftaran calon anggota PPS, berikutnya adalah penerimaan pendaftaran.
Setelah itu adalah seleksi administrasi yang dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lolos, berikutnya bakal ada seleksi tertulis dan hasilnya juga akan diumumkan. “Setelah itu akan ada tanggapan dan masukan masyarakat, wawancara, dan pengumuman. Selanjutnya baru dilakukan penetapan anggota PPS,” jabar dia.
Bairi meminta agar para calon pendaftar memperhatikan dan mempersiapkan syarat pendaftaran. Persyaratan itu juga ada di laman SIAKBA.
Editor : Arif Ardliyanto