Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Simpan 100,72 Gram Sabu, Pria di Surabaya Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Advertisement . Scroll to see content

KPK Bawa Pulang Uang Rp1 Miliar dari Gedung DPRD Jatim, Ini Asalnya

Kamis, 22 Desember 2022 | 17:38 WIB
  • author Arif Ardliyanto
KPK Bawa Pulang Uang Rp1 Miliar dari Gedung DPRD Jatim, Ini Asalnya
KPK berhasil membawa uang senilai Rp1 miliar dari hasil penggeledahan gedung DPRD Jatim. Uang itu dijadikan bukti untuk penelusuran kasus suap hibah. Foto Sindonews

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut