get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

BEM PPNS Titip Aspirasi Pasal-Pasal Kontroversi di KUHP ke Ketua DPD RI

Jum'at, 23 Desember 2022 | 19:09 WIB
header img
Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (BEM PPNS) menitipkan aspirasi mengenai pasal-pasal kontroversi ke Ketua DPD RI. Foto: Ist

SURABAYA, iNews.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (BEM PPNS) menitipkan aspirasi mengenai pasal-pasal kontroversi yang terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Jumat (23/12/2022).

Aspirasi diserahkan Presiden BEM PPNS Wildan Ruwanta, didampingi Menteri Sosial dan Politik BEM PPNS Raffie Ega, usai Ketua DPD RI mengisi kuliah umum wawasan kebangsaan.

Usai menyerahkan aspirasi, Wildan menerangkan, dalam penyempurnaan KUHP selalu saja ada masalah pada tataran draf yang diajukan hingga menimbulkan polemik. 

"Kami ingin Pak LaNyalla ikut bersama kami para mahasiswa yang tengah menyoroti secara tajam KUHP. Kami berharap aspirasi kami dapat diperjuangkan," kata Wildan.

Dijelaskannya, ada beberapa pasal yang menjadi kontroversi. Di antaranya soal living live atau hukum yang hidup di masyarakat. Lalu juga soal pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, penodaan agama dan sejumlah pasal kontroversial lainnya. 

"KUHP mengancam kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Ini terlihat jelas dari pasal-pasal seperti yang telah saya sebutkan tadi. Kami berharap Pak LaNyalla ikut berjuang bersama mahasiswa untuk demokrasi kita," tutur Wildan.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut