get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Langgar Prokes di Surabaya, Masyarakat Kena Sanksi Push Up

Selasa, 14 Desember 2021 | 21:36 WIB
header img
Pengawasan Penegakkan Protokol Kesehatan melakukan operasi yustisi di halaman Kantor Kelurahan Perak Utara, Surabaya.(Foto : iNewsSurabaya/yudi)

SURABAYA, iNews.id - Pengawasan Penegakkan Protokol Kesehatan melakukan operasi yustisi di halaman Kantor Kelurahan Perak Utara, Surabaya. Dalam operasi ini, warga yang tidak taat terhadap protokol kesehatan (Prokes) mendapat hukuman push up.

Operasi yustisi ini dilakukan secara mobile di wilayah Koramil 0830/03 Pabean Cantian, Selasa (14/12/2021). Kegiatan yustisi yang diikuti personel gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan. Operasi ini diharapkan bisa menekan angka peningkatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Pabean Cantian  pada khususnya dan Surabaya.

Danramil Pabean Cantian Mayor Inf Sumarsono mengatakan, semua masyarakat harus terlibat untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Untuk itu, menjalankan prokes merupakan kewajiban bagi masyarakat. Jika masyarakat melanggar, mereka bakal mendapatkan sanksi untuk membuat warga jera. "Kota Surabaya sudah mengalami penurunan hingga level 1 serta tidak bosan-bosannya untuk selalu  mengingatkan mulai dari lingkungan keluarga, warga disekitar maupun warga binaan ditiap wilayah tugasnya untuk disiplin mentaati protokol kesehatan, " katanya.

Pelaksanaan Operasi Yustisi ini, ujar dia, dilakukan secara tegas namun humanis dan santun. Ia meminta jajarannya untuk menghindari kesalah pahaman petugas saat melaksanakan tugas dilapangan dengan warga. "Kita memberikan sanksi kepada pelanggar Protokol Kesehatan sesuai aturan yang ada," tuturnya.

Dari hasil yustisi, sebanyak tujuh orang pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa push up ditempat. Sanksi yang diberikan untuk membuat masyarakat taat terhadap aturan prokes.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut