JAKARTA, iNews.id - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan dua Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait aksara nusantara. Yakni SNI 9047:2021 Fon (font) aksara nusantara, dan SNI 9048:2021 Tata letak papan tombol aksara nusantara.
Kepala BSN, Kukuh S. Achmad, menuturkan kedua SNI ini disusun dengan metode pengembangan sendiri, melalui Komite Teknis 35-02 Komunikasi Digital dan dibantu oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) yang bertindak sebagai konseptor perumusan SNI.
"Kedua SNI tersebut berlaku untuk aksara Jawa, Sunda, dan Bali dengan mengadaptasi serta mengombinasikan Standar Nasional Indonesia, global (UNICODE) dan standar Internasional ISO," katanya.
Kukuh meyakini, standardisasi aksara nusantara dapat meningkatkan literasi aksara daerah di ranah digital sekaligus dapat melestarikan budaya nusantara sebagai akar keluhuran budi bangsa kita.
Pasalnya, belakangan ini sudah banyak visualisasi digitalisasi fon daerah dan ragam tata letak letak papan tombol aksara daerah yang telah dikembangkan oleh masyarakat secara mandiri namun belum terstandardisasi.
Kukuh menilai, ketiadaan standar dapat menyebabkan masalah-masalah antara lain tampilan dasar karakter, kombinasi bentuk karakter, kompatibilitas antar perangkat digital, efisiensi pengetikan dan input karakter Aksara Nusantara pada perangkat digital.
Editor : Ali Masduki