get app
inews
Aa Read Next : BSN Terus Genjot UMK Raih SNI

Lindungi Anak Indonesia, BSN Tetapkan SNI 9169:2023 Ruang Bermain Ramah Anak

Rabu, 26 Juli 2023 | 11:23 WIB
header img
BSN mendorong penerapan SNI Ruang Bermain Ramah Anak demi masa depan anak Indonesia. Foto/BSN

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kebahagiaan dan rasa aman memiliki peran penting dalam optimalisasi tumbuh kembang anak. Anak-anak yang bahagia dan merasa terlindungi akan tumbuh menjadi manusia dewasa yang memiliki karakter positif serta percaya diri.

Bermain merupakan salah satu cara bagi anak-anak untuk bisa memperoleh kebahagiaan. Agar anak-anak dapat bermain dengan aman dan selamat, maka dibutuhkan sarana bermain yang aman.

Dalam rangka menjaga hak anak-anak Indonesia untuk mendapat perlindungan dari berbagai ancaman dan hilangnya rasa bahagia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 Ruang Bermain Ramah Anak (Child Friendly Playground).

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo mengatakan yang dimaksud Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, serta tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif.

"RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan,"  katanya di Kantor BSN Jakarta, Rabu (26/7/2023)

SNI disusun oleh Komite Teknis 03-12, Lingkungan Bermain dan Belajar untuk Anak dan Keluarga yang sekretariatnya berada di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA) RI dengan melibatkan stakeholder yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan pakar.

Penyusunan SNI ini juga dilatarbelakangi adanya amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 56 yang menyatakan bahwa (1) pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat: E. Bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan F. Memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan. (2) upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia anak, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut