Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 13-17 tahun :
a) Wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua.
b) Tidak / belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Guna membantu pelanggan melengkapi syarat perjalanan, Daop 8 Surabaya menyediakan layanan vaksin di 3 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.
Selama masa angkutan Nataru 2022/2023, Daop 8 Surabaya telah melayani sebanyak 446 pelanggan yang mendapatkan vaksinasi secara gratis.
Untuk disiplin protokol kesehatan, seluruh pelanggan KA jarak jauh juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan.
Tercatat jumlah tiket KA jarak jauh yang telah terjual pada masa Angkutan Natal 2022 & Tahun Baru 2023 di Daop 8 Surabaya, sampai hari Rabu 28 Desember 2022 tercatat telah terjual sebanyak 404.887 tempat duduk (TD).
Editor : Ali Masduki