LAMPUNG, iNewsSurabaya.id – Awal tahun 2023 menjadi catatan buruk bagi kejaksaan. Oknum Jaksa ditemukan sedang melakukan perselingkuhan dengan pengacara di malam tahun baru.
Pasangan selingkuh digerebek di kamar Hotel yang berada di Jalan Kartini Kota Bandar Lampung, Minggu, 1 Desember 2023. Mereka merupaka seorang jaksa aktif dan oknum pengacara.
Dalam penggrebekan itu, ditemukan fakta-fakta yang membuat keduanya harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Berikut fakta kasus perselingkuhan tersebut:
1. Jaksa dan Pengacara
Pasangan tersebut yakni seorang perempuan berinisial MN (38) seorang jaksa yang dipergoki sedang berduaan di kamar hotel, dengan pria berinisial RM (30). Belakangan diketahui RM merupakan seorang oknum pengacara.
2. Dilaporkan Suami
Pelapor dalam hal ini Sang suami VB yang menggerebek istri sahnya, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, dan disaksian oleh karyawan hotel, usai perayaan malam pergantian tahun.
3. Kondisi saat Digerebek
Saat pintu kamar nomor 216 dibuka, oknum Jaksa cantik itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis garis.
Sementara teman prianya sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana.
“Suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, Senin (2/1/2022).
4. Digelandang ke Kantor Polisi
Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih mendalami kasus ini,” tutup Denis.
Editor : Arif Ardliyanto