get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo Dilaporkan, PT Hitakara: MA, KY dan KPK Diminta Investigasi Ulang

Amerika Bebaskan Penjualan Pil Aborsi di Apotik, Ini Prosedurnya

Rabu, 04 Januari 2023 | 16:42 WIB
header img
Pemerintah berencana membebaskan apotik untuk menjual pil aborsi ditengah masyarakat. Foto idxchannel

AMERIKA, iNewsSurabaya.id - Kebijakan baru kembali dikeluarkan Amerika Serikat (AS). Pemerintah berencana membebaskan apotik untuk menjual pil aborsi ditengah masyarakat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) di Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan perubahan aturan yang memungkinkan apotek menjual pil aborsi secara eceran, Selasa (3/1/2023) waktu setempat. Aturan tersebut juga berlaku untuk perusahaan raksasa dan pengiriman pesanan pil aborsi melalui pos.

Langkah ini dikeluarkan bersamaan dengan upaya pemerintahan Presiden Joe Biden untuk lebih banyak mengamankan hak-hak aborsi, setelah Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan pada musim panas lalu untuk mengakhiri hak konstitusional aborsi.

Pemerintahan Biden telah menerapkan sebagian perubahan aturan sejak tahun lalu, mengumumkan bahwa AS tidak akan lagi memberlakukan persyaratan lama bahwa perempuan harus mengambil obat atau pil aborsi itu secara langsung.

Keputusan FDA saat ini secara resmi memperbarui pelabelan obat untuk memungkinkan lebih banyak apotek menyediakan pil aborsi eceran, selama proses sertifikasi diselesaikan.

Dilansir melalui DW, Rabu (4/1/2023), pil aborsi dipandang sebagai isu penting bagi perempuan AS yang ingin mengakhiri kehamilan mereka.

Institut Guttmacher, sebuah kelompok penelitian yang mendukung hak-hak aborsi di AS, memperkirakan bahwa lebih dari setengah kasus aborsi di negara itu kini lebih banyak menggunakan pil daripada operasi.

Prosedur tersebut melibatkan dua macam pil: mifepristone, yang diminum pertama kali untuk menghentikan perkembangan janin, dan misoprostol, yang diminum 24 hingga 48 jam kemudian untuk mengeluarkan janin pada kehamilan tersebut.

Beberapa ahli hukum memperkirakan keputusan FDA itu tidak akan berdampak banyak di lapangan, mengingat masih banyaknya undang-undang negara bagian yang membatasi akses perempuan untuk memperoleh pil aborsi tersebut. Pil ini menjadi lebih penting setelah putusan kontroversial Mahkamah Agung pada musim panas lalu, di mana MA membatalkan putusan Roe v Wade tahun 1973.

Sejak itu, pemerintahan Biden telah mengambil beberapa langkah untuk mengamankan hak-hak aborsi secara nasional. Misalnya, mengizinkan negara bagian yang tidak melarang praktik aborsi, untuk mengajukan permohonan dana yang dapat mendukung perempuan AS di luar negara bagian yang tengah mencari akses hak untuk melakukan aborsi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut