SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri Surabaya melalui humas, AA Gede Agung Pranata menyebut penundaan sidang pencemaran nama baik di media sosial dan perbuatan tidak menyenangkan oleh terdakwa Sabrina Vanesha De Vega dikarenakan terdakwa baru menggunakan kuasa hukum.
Menurut Agung, hal itu membuat hakim belum siap memutuskan hukuman atas perkara yang dilakukan terdakwa kepada seorang Warga Negara Asing asal Thailand, Yuwaree Rattanawichai.
"Ditunda kembali, karena terdakwa baru menggunakan kuasa hukum saat putusan akan dibacakan," jelas AA Gede Agung Pranata saat dikonfirmasi InewsSurabaya.id , Senin (9/1/2023).
Sidang putusan itu sudah ditunda sebanyak dua kali, yakni di tanggal 26 Desember dan 9 Januari.
Kali ini, sidang putusan kembali di tunda pada 16 Januari 2023.
Atas hal itu, Yuwaree alias Maggie, korban pencemaran nama baik yang dituduh sebagai pelakor itu mengaku kecewa dengan hukum di Indonesia.
Ia yang mulanya ingin berinvestasi dengan mendirikan sebuah restoran di Surabaya, malah mendapat perlakuan tak pantas dari Sabrina usai dituduh merebut suaminya.
"Tentu kami kecewa, ini menjadi preseden kurang baik bagi hukum di Indonesia, apalagi menyangkyt Warga Negara Asing. Penundaan dua kali tentu menyita waktu dan tenaga. Alasan hakim pun tidak jelas," ujar Yuwaree saat diterjemahkan oleh Samantha Bowlin selepas sidang, Senin (9/1/2023).
Ia berharap, agar majelis hakim yang dipimpin Imam Sudarmono memberikan keputusan yang seadil-adilnya lantaran ia sudah kadung terpuruk pascadituduh sebagai perebut laki orang (pelakor).
"Tuntutan sudah jelas oleh jaksa. Terdakwa sudah hadir. Belum juga diputuskan. Saya meminta agar keadilan ditegakkan dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
Editor : Ali Masduki