SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Direktur Lembaga Survei Accurate Research And Consulting Indonesia (ARCI) Baihaki Siradj harus berurusan dengan kepolisian. Ia dituduh melakukan penipuan sebesar Rp34 juta denga janji bisa meringankan kasus narkoba di pengadilan.
Baihaki Siradj yang juga mengaku sebagai pengacara ini dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Waru atas dugaan penipuan dengan penggelapan. Berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : Sprin-Lidik/378/IX/RES.1.11/2022/Satreskrim.
Kasus berawal dari tertangkapnya seorang pemuda bernama Zainal Abidin atas kasus penggunaan narkoba. Kemudian Baihaki mengaku bisa mengkondisikan Zainal yang akan divonis hukuman penjara agar bisa direhabilitasi alias tak sampai menjalani hukuman.
Namun, saat vonis diketuk majelis hakim ternyata Zainal dihukum enam tahun. "Saya ya kaget," terang Abdul Amin orang tua dari Zainal Abidin ketika ditemui di rumahnya, Senen (9/1).
Editor : Arif Ardliyanto