get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Datangkan Saksi Penggelapan CV Mekar, Begini Pernyataannya Didepan Majelis Hakim

Sidang Pemeriksaan Rionald Soerjanto Terungkap Tidak Pernah Menjadi Karyawan

Selasa, 10 Januari 2023 | 12:22 WIB
header img
Terdakwa didampingi Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum dan pertanyaan pertama JPU adalah seputar legalitas Terdakwa sebagai Direksi di PT. Foto/Istimewa

Tim JPU pun melanjutkan pertanyaan mengenai fee kepada Reseller dan tentang program Reseller ini. Rionald menjelaskan bahwa "fee awal adalah fixed 30%. kemudia dia mengajukan ke manajemen untuk menjadi fixed 20%.

"Lalu setelah beberapa bulan saya ajukan dan implementasi menjadi range 5%-20% agar perusahaan bisa mendapat untung lebih banyak," uajrnya.  

Rionald melanjutkan, program reseller ini cukup berhasil karena sebelum ada tim sales internal. Selama 1 tahun 3 bulan dari PT berdiri sampai mempunyai tim sales internal, PT sudah banyak mendapatkan klien, dan 2 di antaranya adalah perusahaan dengan status Tech Unicorn di Indonesia. 

"Ini melalui jasa Reseller," ucapnya.

Tim JPU lantas bertanya bagaimana fee ini di hitung. Rionald pun langsung menjawab bahwa tim finance lah yang pertama kali menghitung dulu. Karena mereka yang punya akses ke rekening koran bulan sebelumnya. 
Setelah tahu klien mana saja yang bayar, kata Rionald, tim finance mengajukan nama namanya dan mereka bayar berapa. Setelah itu bersama sama menentukan fee nya, ada yang 5%, 10%. 

"Pokoknya sudah ga ada deh yang dapat 30%, lalu ada form yang harus di tanda tangani oleh 4 orang, yang membuat, yang memeriksa, lalu yang menyetujui ada 2, saya dan Christian Kurniawan," tuturnya. 

"Lalu setelah di tandatangani oleh 4 orang ini, akan di ajukan oleh Santy bagian kasir ke Sulistiah Tedja dan tim keuangan di Tegal. Lalu Sulistiah Tedja akan menanyakan lagi kepada Christian Kurniawan untuk final approve atau tidak, walaupun sudah ada 4 tandatangan di form. Jika approve maka uang fee akan ditransfer langsung dari rekening PT ke rekening tiap Reseller," papar Rionald.

Tim JPU melanjutkan pertanyaan lagi yang lebih spesifik tentang kenapa fee dari Reseller bernama Kemal untuk Klien A dialihkan ke Reseller bernama Alim. 

Rionald dengan tegas menjawab bahwa kata-kata mengalihkan itu misleading, seolah olah mengambil haknya Kemal lalu dialihkan ke Alim, sehingga merugikan Kemal. 

"Pak Jaksa tolong cek bukti pembayaran dari PT donk kan ada di BAP, karena Kemal dan Alim mendapatkan pembayaran di tanggal yang sama dan sebanyak 9 kali karena memang klien A membayar 9 kali saja. Mereka berdua sama sama mendapatkan haknya, tidak ada yang dialihkan. Dan yang Christian Kurniawan bilang di keterangan dia di sidang bahwa ASLI RI masih hutang ke Kemal juga ya ngaco karena semua sudah lunas, klien bayar 9 kali dan Reseller menerima fee 9 kali," ungkapnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut