get app
inews
Aa Read Next : Survei ARCI, Elektabilitas Cak Thoriq Unggul di Pilkada Lumajang 2024

Direktur Lembaga Survei ARCI Diburu Polisi, Diduga Beri Janji Bisa Ringankan Hukuman Tahanan Narkoba

Rabu, 11 Januari 2023 | 18:05 WIB
header img
Aparat kepolisian waru mencari direktur lembaga survei Baihaqi dengan mengeluarkan surat pencarian. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewaSurabaya.id - Direktur Lembaga Survei, ARCI (Accurate Research And Consulting Indonesia), Baihaki Siradj menjadi perhatian publik. Ia sedang diburu aparat kepolisian karena diduga terlibat memberi janji tahanan narkoba untuk diringankan hukumannya. 

Saat ini, aparat Kepolisian Polsek Waru mencari keberadaan Direktur Lembaga Survei ARCI (Accurate Research And Consulting Indonesia), Baihaki Siradj.

Tak hanya omongan, pencarian sosok dari lembaga survei ini sudah dikeluarkan salinan surat pencarian bernomor : S.Pgl/15.B/XII/Res.1.11/2022/Satreskrim.

Surat ini dikeluarkan pada akhir tahun 2022 lalu. Dan juga memiliki keterangan bahwa perkara sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Itu berdasarkan nomor : Sprin-Sidik/57/IX/Res.1.11/2022/Satreskrim.

Lembaran surat ini ditanda tangani oleh Kapolsek Waru, Kompol Bunari dan juga Kanit Reskrim Polsek Waru, Iptu Ahmad Yani. Kapolsek Waru, Kompol Bunari membenarkan surat yang dikeluarkan dari pihaknya. "Benar lah wong ada tanda tangan saya," ujarnya, Rabu (11/1).

Menurut dia surat tersebut dikeluarkan lantaran sudah dilakukan pemanggilan untuk kedua kalinya. "Dua kali pemanggilan tak hadir kita buatkan surat itu," tuturnya.

Dia menjelaskan terlapor Baihaki Siradj seharusnya sudah hadir sejak surat pemanggilan pertama. "Kalau orang taat hukum dan merasa tidak ada masalah seharusnya tentu hadir sejak awal," bebernya.

Kini pihaknya mengakui sedang mencari keberadaan Baihaki Siradj. "Kalau wartawan ada yang tahu keberadaanya, ya silahkan beri tahu ke kita," lanjutnya.

Bunari menambahkan pihaknya sudah coba berkali-kali ke rumah terlapor. Namun, saat dicari Baihaki tidak pernah ada di rumah. Dan serta juga sudah diberi tahu ke pihak keluarga perihal surat pemanggilan.

Baihaki dilaporkan oleh Ahmad Amin warga asal Wedoro, Waru, terkait kasus dugaan penipuan serta penggelapan. Bermula dari Amin yang terkena masalah akibat anaknya Zainal tertangkap karena narkoba.

Ketika sedang menangani masalah hukum anaknya itu, Amin berkenalan dengan Baihaki. Dan Baihaki diduga menjanjikan akan bisa membantu dengan memberikan keringanan hukuman kepada Zainal serta diusahakan hingga menjalani rehabilitasi.

Namun, dalam perkara ini ada uang yang dikeluarkan oleh Amin. Amin mengaku menyerahkan uang puluhan juta kepada Baihaki yang dianggap sebagai uang pelicin agar anaknya tak sampai dihukum. "Saya setor Rp 34 juta. Ada bukti transfernya semua," lanjutnya.

Tapi pada akhirnya, Fauzan mendapatkan vonis berat oleh majelis hakim. Dengan hukuman enam tahun penjara.

"Ya saya minta uang saya dikembalikan. Tapi tidak ada sampai sekarang. Laporan di Polsek jalan terus, tidak pernah saya mencabutnya," imbuh Amin.

Sementara itu Baihaki menyatakan apa yang dilakukan pihaknya adalah bentuk pendampingan hukum. "Kalau tidak didampingi ya salah juga," ujarnya.

Dia mengklaim jika perkara ini sebenarnya sudah selesai. "Sudah cabut laporan. Tidak ada masalah lagi," singkatnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut