get app
inews
Aa Read Next : Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Reklame Tak Berizin, Muncul Tanda Silang Langsung Dicopot Paksa

Kasatpol PP Bakal Tegas Tertibkan Club Malam Tak Berizin di Surabaya

Sabtu, 14 Januari 2023 | 20:03 WIB
header img
Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Chrisjanto. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Chrisjanto berjanji bakal tindak tegas club malam yang tak berijin namun nekat beroperasi.

Ditambah, tempat hiburan yang bandel itu juga disinyalir menjadi tempat peredaran gelap narkotika. Salah satunya Ibiza Club yang ada di jalan Simpang Dukuh Surabaya.

Hal itu dilakukan, menyusul dua orang diamankan petugas kepolisian terkait narkotika jenis ineks yang diduga berasal dari club malam tersebut.

Eddy Chrisjanto menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya tak main-main terhadap tempat hiburan yang bandel, apalagi disinyalir menjadi tempat peredaran narkotika.

"Kami akan cek dan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Propinsi jatim dan satpol pp jatim sesuai PP 5 tahun 2021," kata Eddy saat dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023).

Meski begitu, Eddy mengatakan jika harus melibatkan satuan atas lantaran kewenangan pemberian izin itu dibawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pariwisata Jawa Timur.

"Pemkot akan tegas. Tapi Club malam sesuai PP 5 tahun 2021 masuk resiko menengah sehingga perijinan di DPMTSP dan Dinas Pariwisata Propinsi Jatim. Sehingga dinas tersebut melakukan pengawasan dan membuat permohonan bantuan penertiban ke Satpol prpinsi Jatim dan Satpol PP Kota Surabaya," lanjutnya.

"Jadi kami mohon untuk Dinas Provinsi terkait segera buat bantuan penertiban ke Satpol PP Provinsi maupun Kota karena hal ini sudah sangat meresahkan," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut