SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Upaya PT Meratus Line melakukan framing yang mengesankan PT Bahana Line terlibat dalam tindak pidana penggelapan BBM yang dilakukan 17 oknum karyawan kedua perusahaan, digagalkan dua saksi karyawan PT Meratus Line sendiri.
Dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya diketahui bernama Irwan Bahrudin dan Aryo. Kedua karyawan tetap PT Meratus Line itu diketahui menjabat sebagai Technical Superintendent.
Dalam keterangannya sebagai saksi, keduanya menerangkan mendapat tugas dari manajemen PT Meratus Line untuk melakukan penghitungan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada kapal-kapal milik PT Meratus Line.
Kesaksian awal, diterangkan oleh saksi Irwan. Ia pun menerangkan, bahwa dirinya bertugas melakukan monitoring operasional kapal supaya bisa berlayar. Terkait dengan hal ini, ia mengaku diberi perintah pimpinannya, untuk ikut berlayar di Kapal Wainampu.
"Saya diinstruksikan pimpinan, disuruh ikut berlayar untuk memastikan konsumsi BBM di Kapal Wainampu," tukasnya, Kamis (19/1/2023).
Irwan menambahkan, dalam penelitiannya itu, ia mengaku ikut kapal berlayar dari Jakarta menuju Surabaya. Perjalanan itu ditempuh selama 30 jam.
"Satu hari dari Jakarta ke Surabaya. Saya ikut kapal berlayar. Setelah di laut lepas baru melakukan perhitungan," tambahnya.
Ia juga sempat menjelaskan metode perhitungan yang dilakukannya. Kapal yang ditelitinya menggunakan tangki harian.
"Saya menghitungnya per jam, saya kasih garis, turunnya berapa, baru diakhir kita lakukan perhitungan. Saya hanya menghitung konsumsi, dikroscek dengan laporan kapal," ucapnya.
Dari perhitungan yang dilakukannya, terdapat selisih penggunaan BBM. Hasil temuan ini pun, dilaporkan pada atasannya.
Editor : Ali Masduki