get app
inews
Aa Text
Read Next : Inkrah, PT Bahana Milik Freddy Soenjoyo Tidak Terkait Kasus Penggelapan  BBM Meratus

Keterangan Saksi Tak Sinkron dengan Dakwaan Penggelapan BBM Kapal Meratus

Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:23 WIB
header img
Dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya diketahui bernama Irwan Bahrudin dan Aryo. Kedua karyawan tetap PT Meratus Line itu diketahui menjabat sebagai Technical Superintendent. Foto: MPI/Lukman

Ditanya pengacara salah satu terdakwa soal dari mana suplai BBM yang diperoleh kapal yang ditelitinya, Irwan menjelaskan, jika kapal berasal dari Jakarta, maka vendor dan bunker office nya pun berasal dari Jakarta. Namun siapa vendor yang menyuplai BBM, ia mengaku tidak tahu.

Ditanya Pengacara Syaiful Maarif soal standar operasional prosedur (SOP) untuk menghitung BBM maupun soal standarisasi kapal dapat dikatakan boros atau irit, Irwan mengakui tidak ada. "Tidak ada, tapi menghitung berdasarkan riil laporan," tegasnya.

Sementara itu, saksi Aryo juga menerangkan hal yang sama dengan Irwan. Ia mendapatkan tugas untuk menghitung jumlah konsumsi BBM namun pada kapal milik Meratus yang berbeda. Kapal yang ditelitinya bernama Meratus Waigeo.

Pada kapal tersebut, Aryo juga menjelaskan temuannya soal selisih BBM yang dipakai di kapal tersebut. Hasil selisih BBM itu pun lalu dilaporkannya pada manajemen.

Ditanya soal vendor penyuplai BBM kapal tersebut, ia juga mengakui hal itu dilakukan oleh vendor dari Jakarta. Demikian pula saat ditanya mengenai penyebab dari selisih BBM hasil temuannya, Aryo mengaku tidak tahu.

"Pengisian dari vendor Jakarta. Saya tidak tahu penyebab selisihnya apa. Yang saya lakukan hanya pasang alat untuk memastikan agar tidak ada transfer BBM," ungkapnya.

Pengacara Syaiful Maarif lantas bertanya, apakah proses penghitungan selisih BBM  itu baru dilakukan kali ini, Aryo dan Irwan pun membenarkannya. Selama ini mereka mengaku belum pernah melakukan tugas semacam itu.

Ditanya lagi soal apakah tahu bahwa kapal yang ditelitinya itu tidak masuk dalam perkara dugaan pidana penggelapan BBM ini, baik Aryo maupun Irwan menyatakan tidak tahu. 

Atas ketidak tahuannya itu, Syaiful lalu membeberkan daftar nama sejumlah kapal yang masuk dalam perkara ini. Dimana, dua kapal yang diteliti keduanya dipastikan tidak masuk dalam daftar kapal yang diperkarakan.

Namun saat ditanya soal hasil penelitian mereka yang dipakai sebagai dasar audit oleh auditor internal PTMeratus Line, baik Irwan maupun Aryo sama-sama membenarkan bahwa mereka pernah dimintai keterangannya oleh auditor internal. 

Aryo bahkan memastikan, bahwa salah satu auditor yang menanyainya adalah Fenny yang sebelumnya bersaksi di persidangan.

"Pernah dimintai keterangan oleh auditor internal. Salah satunya oleh bu Fenny," tegasnya.

Menanggapi soal kesaksian ini, Pengacara Syaiful Ma'arif menyatakan bahwa kapal yang diteliti keduanya adalah berasal dsri Jakarta. Sehingga vendor pengisi BBM juga berasal dari Jakarta.

"Yang diteliti Perjalanannya dari Jakarta, diisinya (BBM) juga dari Jakarta, vendornya juga bukan dari Surabaya. Karena Surabaya dengan Jakarta itu beda," katanya.

Ia menambahkan, hasil dari penelitian kedua saksi disampaikan sebagai hasil yang dipakai untuk menghitung kerugian oleh auditor internal. Padahal, kapal itu vendornya bukan dari Surabaya. 

"Sehingga tidak ada korelasi dan saya cek tidak ada hasil yang lain. Sehingga, contoh yang digunakan dipukul rata," ungkapnya. "Mereka punya 60 kapal, yang masuk (perkara pidana) itu 40, yang disebutkan tiga itu tidak ada disitu," tambahnya.

Ia pun menegaskan, bahwa jika penelitian kedua saksi yang dianggapntidak kompeten itu digunakan, maka hasil audit yang digunakan oleh PT Meratus Line sebelumnya pun secara hukum dianggapnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

"Audit internal mereka secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena juga hanya berdasarkan asumsi," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut