get app
inews
Aa Text
Read Next : Megawati Prihatin, Pendukung Ganjar-Mahfud Dianiaya Saat Kampanye, Ini Ungkapan Semangatnya

Dewan Pers Dukung Kapolda Jatim Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Surabaya

Senin, 23 Januari 2023 | 15:45 WIB
header img
Dewan Pers mendukung langkah Kapolda Jatim untuk menindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Surabaya. Foto ilustrasi

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menambahkan, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana.

 “Dalam pasal itu, disebutkan adanya sanksi terhadap mereka yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajibannya,” kata Arif.

Sebelumnya, lima orang wartawan di Surabaya diduga jadi korban pengeroyokan belasan orang berpakaian preman. Mereka mengalami aksi kekerasan saat meliput penyegelan diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Jumat (20/1/2023).

Kelima wartawan itu adalah Firman Rachmanudin dari Inews, Anggadia Muhammad dari BeritaJatim.com, Rofik dari LensaIndonesia.com, Ali fotografer Inews, dan Didik Suhartono pewarta foto Antara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut