SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak menggelar monitoring, evaluasi (Monev) dan strategi pencapaian untuk para agen Penggerak jaminan sosial nasional (Perisai).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ibis Surabaya pada Jumat (20/1) pekan lalu itu dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti dan Kepala Bidang Kepesertaan suryaningsih, serta seluruh agen Perisai yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak.
Theresia menyampaikan, melalui Monev tersebut diharapkan dapat semakin mempererat hubungan, persatuan, serta keharmonisan antarsesama agen Perisai maupun dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Surabaya Tanjung Perak.
Sekaligus pembahasan strategi program kerja tahun 2023 untuk penguatan strategi perluasan kepesertaan dan terlebih pembayaran iuran peserta yang telah mendaftar untuk diupayakan tepat waktu.
"Perisai sendiri merupakan sebuah inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sistem keagenan untuk mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," terangnya.
Perisai dinilai berperan besar dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, serta mampu mengakuisisi tenaga kerja khususnya bukan penerima upah (BPU).
Tugas agen Perisai di antaranya, melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, melaksanakan kegiatan akuisisi peserta dan melakukan kegiatan pengelolaan data kepesertaan.
Tugas lainnya menyerahkan tanda bukti pembayaran iuran kepada peserta binaannya, dan menginformasikan tanda bukti kepesertaan kepada peserta.
Perlu Diketahui tenaga kerja kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran hanya sebesar Rp16.800 saja, mendapatkan 2 program perlindungan jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Apabila mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari risiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya mendapatkan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Apabila meininggal biasa, alih warisnya mendapatkan Rp42 juta.
Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.
"Kami akan terus berupaya mewujudkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di Kota Surabaya," tutup Theresia.
Editor : Ali Masduki